Putusan MKMK Tak Berdampak pada Pencalonan Prabowo – Gibran, TKN KIM: Jangan Ragukan Pasangan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Istimewa)

Pasangan Calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Istimewa)

HALLOUP.COM – Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) meminta masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun dengan pasangan Prabowo-Gibran.

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran, sehingga pasangan ini berlayar dengan baik

“Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat memberikan keterangan pers, Hinca turut didampingi wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, di antaranya Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding.

Hinca Panjaitan menegaskan bahwa ptusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca artikel lainnya, di sini: Jasa Siaran Pers Solusi untuk Kebutuhan Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media dan Setiap Hari

“Berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” kata Hinca Pandjaitan, Selasa, 7 November 2023.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal itu saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.***

Berita Terkait

KPK Selidiki Dugaan Suap Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Rp1 T
KPK Jawab Kritik Kasus Hasto: Proses Telah Teruji, Masyarakat Kian Kritis
Partai Golkar Tegaskan Tidak Ada Retak Prabowo – Gibran, Isu Reshuffle Kabinet Diserahkan ke Presiden
Romahurmuzy Dituding Jual Partai, Kisruh Internal PPP Mencuat Menjelang Muktamar Pemilihan Ketua Umum
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Presiden Prabowo Subianto Hormati Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang Usulkan 8 Poin
Jokowi Sebut Polemik Ijazahnya di Universitas Gadjah Mada Termasuk Pencemaran Nama Baik
Sufmi Dasco Ahmad Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo Subianto – Megawati Soekarnoputri

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:58 WIB

KPK Selidiki Dugaan Suap Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Rp1 T

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Jawab Kritik Kasus Hasto: Proses Telah Teruji, Masyarakat Kian Kritis

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Partai Golkar Tegaskan Tidak Ada Retak Prabowo – Gibran, Isu Reshuffle Kabinet Diserahkan ke Presiden

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:47 WIB

Romahurmuzy Dituding Jual Partai, Kisruh Internal PPP Mencuat Menjelang Muktamar Pemilihan Ketua Umum

Senin, 28 April 2025 - 07:33 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Berita Terbaru