KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jawa Barat, yakni Bogor dan Depok.
Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif, di mana tersangka yang ditetapkan termasuk PT Insight Investments Management (IIM).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa di lokasi penggeledahan di Cibinong, Bogor, tim KPK menemukan sejumlah dokumen penting.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim di antaranya menemukan atau mengamankan dokumen-dokumen yang tentu memberikan petunjuk ya terkait dengan perkara ini,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Ini menunjukkan betapa seriusnya penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
Penggeledahan di Depok, menurut Budi, menargetkan satu unit rumah milik kuasa hukum salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Semua Jurus Dikeluarkan, Tarif Trump Tetap Menghantam Ekspor RI
Pengadaan EDC Disorot KPK, BRI Tegaskan Keamanan Nasabah dan GCG Aktif
Sinergi KDEI dan GAPMMI Dorong Ekspor Makanan Indonesia ke Taiwan
“Untuk detail hasil penggeledahan baik di Bogor maupun di Depok, nanti akan kami update ke teman-teman,” tambahnya, menunjukkan transparansi KPK dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
Rekam Jejak Penggeledahan KPK di Kasus PT IIM
Penggeledahan yang dilakukan di Cibinong dan Depok bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh KPK dalam penanganan kasus ini.
Pada 20 Juni 2025, KPK juga menggeledah lokasi di Jakarta Selatan, menyita dokumen yang berkaitan dengan catatan keuangan, transaksi efek, dan daftar aset PT IIM.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga berhasil menyita barang bukti elektronik serta dua unit kendaraan roda empat.
Baca Juga:
Mark Wahlberg Pergi, Paris Hilton Datang: Kisah Rumah Rp1 Triliun di LA
Temuan Menghancurkan: 9 OBA Berbahaya oleh BPOM
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif ini pada 8 Maret 2024, di mana nominal dana yang diduga terlibat mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap investasi yang ditawarkan oleh PT IIM, yang sebelumnya dipandang sebagai entitas yang kredibel.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM pada 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Dengan adanya penetapan tersangka korporasi, KPK merampungkan langkahnya untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap PT IIM.
Posisi Hukum dan Perlunya Penegakan Keadilan
Penetapan tersangka terhadap korporasi ini merupakan langkah nyata KPK dalam penegakan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Prabowo dan Pemimpin ASEAN Tandatangani Deklarasi Kuala Lumpur untuk Visi 2045
Bimo Wijayanto Siap Jabat Dirjen Pajak, Tunggu Pelantikan dari Menteri Sri Mulyani di Kemenkeu
Gelombang PHK Masif di 2025: Angka Meningkat, Sektor yang Terdampak Semakin Meluas
Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga entitas korporasi yang dinilai terlibat dalam praktik korupsi.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi KPK untuk menuntut pertanggungjawaban oleh perusahaan.
Dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, dan masyarakat dapat merasa aman serta terlindungi dari aksi korupsi.
KPK memiliki tantangan yang tidak sedikit dalam penanganan kasus korporasi, di mana regulasi dan pertanggungjawaban seringkali rumit.
Namun, dengan komitmen dan integritas yang tinggi, KPK berupaya untuk mengatasi segala tantangan ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih.
KPK tetap berpegang pada prinsip transparansi, yang ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik dengan jelas dan transparan,” tekan Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan awak media.
Pentingnya Menjaga Integritas Investasi di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT IIM serta proses penyidikan yang berjalan menunjukkan pentingnya peran KPK dalam menjaga integritas investasi di Indonesia.
Melalui langkah-langkah yang sistematis, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang konsisten, KPK berupaya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa tindakan kejahatan korupsi dapat diminimalisir.
Melihat situasi ini, diharapkan ke depan lebih banyak pihak yang terlibat dalam dunia korporasi akan lebih berhati-hati dan patuh pada etika serta regulasi.
Dengan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan praktik-praktik korupsi dapat berkurang dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum semakin meningkat.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media
Persda.com dan Jazirahnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center