HALLOUP.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data terbaru per 07 November 2023 dalam acara Diskusi & Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, WAPERD.
Pertemuan ini berlangsung pada 8 November 2023 di gedung OJK Mataram, NTB, dengan tujuan memberikan pemahaman lebih baik kepada pemegang izin dan calon pemegang izin.
Narasumber utama berasal dari Direktorat Perizinan Pasar Modal OJK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Naomi Saulina Rentaria Rambe, Analis Senior Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.
Devy Arveida, Analis Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.
Hadir juga tokoh-tokoh penting seperti Umar Hidayat, Deputy Kepala Kantor OJK NTB, GB Ngurah Putra Sandiana, Kepala Kantor Perwakilan BEI NTB, dan Lucky Hisar Manurung, Ketua Wilayah PROPAMI Bali Nusa Raya, bersama pemegang izin dari sektor perbankan, pasar modal, dan perguruan tinggi di NTB.

Dalam konteks pertumbuhan sektor pasar modal, OJK telah mengeluarkan serangkaian peraturan, antara lain;
Baca Juga:
Menanti Cairnya Dana Serapan Gula Demi Harga Stabil Petani
Klarifikasi BI Soal Uang Baru Rp22.500, Publik Diminta Waspada Hoaks
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
- Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi,
- Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan
- Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
- Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek
Ketua Umum PROPAMI, NS Aji Martono, memberikan komentar mengenai perkembangan ini, menyatakan bahwa perizinan bagi pelaku pasar modal adalah langkah krusial untuk memastikan integritas pasar modal dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada investor.
OJK menekankan pentingnya perizinan bagi berbagai peran dalam pasar modal, seperti WMI (Wakil Manajer Investasi), WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana), dan WPPE (Wakil Penjamin Emisi Efek).

Pemegang izin harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk sertifikasi keahlian dan menjaga integritas moral.
Selain itu, pemegang izin diwajibkan bekerja pada lembaga keuangan di Indonesia dan tidak boleh bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca Juga:
Tragedi Sumur Minyak Blora, Antara Risiko Kematian dan Harapan Ekonomi
Tiga Wilayah Terendam, Tiga Pelajaran Penting Menghadapi Risiko Banjir Mendatang
KPK Selidiki Dugaan Suap Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Rp1 T
Semua aktivitas kerja harus dilaporkan kepada OJK.
OJK menyediakan platform, yaitu Sprint (Sistem Perizinan Orang Perseorangan), sebagai sarana utama untuk mengajukan izin baru atau memperpanjang izin.
Tutorial di YouTube OJK juga diberikan untuk memudahkan proses perizinan.
Pentingnya pemenuhan kewajiban perizinan menjadi kunci utama dalam memastikan integritas dan keamanan di sektor pasar modal Indonesia.
Komitmen pemegang izin untuk mematuhi peraturan perundang-undangan menjadi landasan penting untuk menjaga kredibilitas pasar modal di mata investor.
Aturan yang ketat diharapkan akan memperkuat dan mengembangkan pasar modal Indonesia ke depan.
Baca Juga:
Semua Jurus Dikeluarkan, Tarif Trump Tetap Menghantam Ekspor RI
Pengadaan EDC Disorot KPK, BRI Tegaskan Keamanan Nasabah dan GCG Aktif
Bimo Wijayanto Siap Jabat Dirjen Pajak, Tunggu Pelantikan dari Menteri Sri Mulyani di Kemenkeu