HALLOUP.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dari pasangan Prabowo-Gibran di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, sekitar pukul 11.50 WIB.
“KPU mengucapkan terima kasih atas kehadiran pimpinan gabungan partai politik yang mulai dari mendaftarkan bakal pasangan calon.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana kita tahu dijadwalkan pendaftaran bakal calon adalah tanggal 19-25 Oktober 2023,” kata Hasyim Asy’ari usai menerima berkas pendaftaran tersebut.
Hasyim Asy’ari pun mengucapkan terima kasih atas koordinasi dari pihak partai politik pendukung bakal pasangan capres-cawapres selama pendaftaran.
Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Menurutnya, pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada hari terakhir di mana jatuh pada hari Rabu merupakan hari keramat pemilu.
Baca Juga:
Menguak Kasus PT IIM: KPK Perkuat Upaya Penegakan Hukum Investasi Fiktif
Mark Wahlberg Pergi, Paris Hilton Datang: Kisah Rumah Rp1 Triliun di LA
“Pada hari ini hari Rabu adalah hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.”
“Saya kira kita tahu semua, hari Rabu itu hari keramatnya pemilu karena dari waktu ke waktu itu coblosnya hari Rabu,” jelasnya.
Hasyim Asy’ari menambahkan secara administratif, berkas yang diterima KPU RI akan diberikan penilaian dengan ukuran sudah lengkap atau belum lengkap.
Apabila berkas tersebut belum lengkap, maka KPU RI akan memberikan waktu untuk untuk partai politik pengusung melengkapi berkas.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
“Dan berdasarkan info dari tim di Kesekjenan KPU melalui silon, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Setelah itu, berkas pendaftaran tersebut akan masuk pada tahapan verifikasi dokumen dengan dua ukuran, yakni benar atau tidak benar dan sah atau belum sah.
Hasyim Asy’ari menuturkan bakal pasangan capres-cawapres akan diberi kesempatan untuk memperbaiki jika dokumen tersebut dinyatakan belum sah.
Tahapan selanjutnya, KPU akan memberikan surat pengantar kepada bakal pasangan capres-cawapres untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Hal itu dilakukan penilaian tentang kemampuan menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Tes kesehatan akan dilakukan oleh tim pemeriksa di RSPAD Gatot Soebroto, di mana untuk Prabowo-Gibran dijadwalkan pada Kamis (26/10/2023).***
Baca Juga:
Prabowo dan Pemimpin ASEAN Tandatangani Deklarasi Kuala Lumpur untuk Visi 2045
Bimo Wijayanto Siap Jabat Dirjen Pajak, Tunggu Pelantikan dari Menteri Sri Mulyani di Kemenkeu
Gelombang PHK Masif di 2025: Angka Meningkat, Sektor yang Terdampak Semakin Meluas