HALLOUP.COM – Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) meminta masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun dengan pasangan Prabowo-Gibran.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran, sehingga pasangan ini berlayar dengan baik
“Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan
Saat memberikan keterangan pers, Hinca turut didampingi wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, di antaranya Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding.
Baca Juga:
KPK Panggil Anggota DPR RI Satori, Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus
Inti dari Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus yang Libatkan Semua Elemen
Hinca Panjaitan menegaskan bahwa ptusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca artikel lainnya, di sini: Jasa Siaran Pers Solusi untuk Kebutuhan Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media dan Setiap Hari
“Berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” kata Hinca Pandjaitan, Selasa, 7 November 2023.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Strategis di Bidang Pertambangan dan Mineral
Jokowi Sebut Polemik Ijazahnya di Universitas Gadjah Mada Termasuk Pencemaran Nama Baik
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Lakukan Inisiasi Beasiswa Terhadap Anak-anak Palestina
Soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal itu saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.***