HENING Senin (18/8/2025) di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, mendadak pecah oleh ledakan dan api yang menyambar sumur minyak rakyat.
Tak hanya menimbulkan korban jiwa dan luka bakar, tragedi itu juga membuka sebuah pertanyaan mendalam: bagaimana pengeboran tanpa izin bisa terjadi di balik rumah warga?
Bupati Blora, Arief Rohman, menekankan bahwa meski lahannya milik warga, aktivitas pengeboran itu belum legal dan mengabaikan prosedur keselamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahannya memang milik warga, tapi ini sumur minyak masyarakat yang belum legal. Kalau mau beroperasi tentu ada syarat dan izinnya.”
“Kami sangat menyayangkan karena lokasi sumur berada di belakang rumah warga, sehingga rawan membahayakan,” ungkapnya saat meninjau lokasi ledakan .
Akibatnya, ledakan tersebut menelan tiga korban jiwa, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Baca Juga:
Konsolidasi 2025: Merger Garuda Pelita Masih di Meja Kajian
Koreksi Tajam CSA Index September 2025, Apa Artinya untuk IHSG?
Jejak Panjang Arif Budimanta, Ekonom Muhammadiyah Tutup Usia 57
Koordinasi Cepat Demi Keselamatan
Menanggapi bencana ini, Pemerintah Kabupaten Blora segera bergerak cepat melakukan koordinasi lintas instansi.
Bupati Arief menyatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, Plt Dirjen Migas, SKK Migas, hingga Gubernur Jawa Tengah untuk menangani peristiwa tersebut.
“Sumur minyak di sini kami minta dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Saat ini kita bersama-sama berupaya memadamkan api” .
Upaya pemadaman masih terus berlangsung, sementara dua korban luka bakar parah telah dirujuk ke rumah sakit di Yogyakarta agar mendapatkan penanganan yang lebih optimal.
Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Gantikan Sri Mulyani, Pasar Beri Sinyal Campuran
Kunjungan 8 Jam Prabowo ke Beijing, Pertemuan Xi Jinping dan Putin
Selain itu, warga yang tinggal di dekat lokasi juga diminta untuk mengungsi demi mengantisipasi risiko lanjutan.
Regulasi Ada, Tapi Sosialisasi dan Enforcement Kurang
Bupati kembali mengimbau agar masyarakat menahan diri dan terlebih dahulu mengurus izin sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang sumur minyak rakyat.
“Urus izinnya terlebih dahulu, karena di Permen 14 tentang sumur minyak rakyat sudah diatur syarat-syaratnya. Kalau sudah ada izin, baru bisa beroperasi,” tegasnya.
Sebelum insiden tragis tersebut terjadi, pemerintah daerah telah bergerak menata sumur tradisional warga agar bermuara pada pengelolaan legal dan produktif.
Kepala Bagian Perekonomian SDA Setda Blora, Pujiariyanto, menyampaikan bahwa Blora memiliki sebanyak “4.134 titik sumur tua”.
Blora juga telah mengajukan izin pengelolaannya kepada Gubernur Jawa Tengah, melibatkan kerjasama antara BUMD (PT Blora Patra Energi), koperasi, dan UMKM lokal.
Potensi Ekonomi dan Tantangan Keamanan
Bupati Arief menegaskan bahwa upaya ini membuka peluang lapangan kerja.
“Kalau dari 4.000-an sumur yang kami ajukan, separuhnya disetujui, dan setiap sumur dikerjakan 10 orang, berarti akan ada ribuan tenaga kerja yang terserap. Ini tentu menjadi peluang besar bagi warga kita” .
Tim gabungan dari ESDM, SKK Migas, Pertamina, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), pemerintah provinsi dan kabupaten, serta aparat penegak hukum akan melakukan verifikasi lapangan dan menyusun berita acara sebagai dasar pemberian izin.
Namun, tragedi di Dukuh Gendono menjadi peringatan serius bahwa tanpa prosedur dan pengawasan, potensi ekonomi bisa berubah menjadi bencana sosial dan kemanusiaan.****