Vatikan dan Indonesia di Persimpangan Arsitektur Perdamaian Dunia

Oleh: Stephanus SB Raharjo

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Stephanus SB Raharjo/Pengamat Sosial (doc.ist)

Foto : Stephanus SB Raharjo/Pengamat Sosial (doc.ist)

ADA KALANYA sebuah penolakan berbicara lebih keras daripada deklarasi panjang. Ketika Takhta Suci menolak bergabung dengan Board of Peace (BoP), sikap itu bukan sekadar keputusan administratif.

Itu adalah penegasan posisi dalam perubahan arsitektur perdamaian global yang sedang berlangsung.

Vatikan sejak lama menempatkan dirinya bukan sebagai aktor kekuatan keras, melainkan penjaga legitimasi moral.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konflik seperti Israel–Palestina, ia memilih berdiri sebagai mediator, bukan bagian dari desain keamanan yang berpotensi diasosiasikan dengan satu poros geopolitik.

Karena itu, ketika Sekretaris Negara Vatikan, Pietro Parolin, menekankan bahwa krisis global semestinya diselesaikan melalui kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa, pesan yang disampaikan bukan nostalgia terhadap birokrasi lama, melainkan preferensi tegas pada multilateralisme berbasis hukum internasional.

Penolakan terhadap BoP dapat dibaca sebagai kehati-hatian terhadap mekanisme ad-hoc yang dipimpin kekuatan dominan. Ini bukan sikap anti-Barat, melainkan skeptisisme terhadap unilateralitas.

Sejak pasca-Perang Dunia II hingga pembaruan besar melalui Konsili Vatikan II, pendekatan Vatikan telah bergeser dari eksklusivitas teologis menuju dialog dan pengakuan realitas politik modern.

Pengakuan terhadap Israel dan pembukaan hubungan diplomatik pada 1993 menunjukkan perubahan itu. Maka sikap hari ini lebih berakar pada pertimbangan geopolitik-multilateral ketimbang doktrin iman.

Dalam lanskap global, kita kini menyaksikan dua arsitektur perdamaian yang berjalan berdampingan.

Pertama, model multilateral klasik yang berpusat pada PBB—termasuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB—yang menekankan legitimasi hukum, kesetaraan negara, dan proses kolektif.

Kedua, model koalisi geopolitik baru seperti Board of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Donald Trump, yang mengedepankan kecepatan, fleksibilitas, dan stabilisasi pragmatis.

Perbedaan keduanya bukan hanya teknis, tetapi filosofis. Multilateralisme klasik menempatkan keadilan prosedural sebagai fondasi legitimasi.

Koalisi geopolitik menempatkan efektivitas dan stabilitas sebagai prioritas.

Di tengah pergeseran menuju dunia multipolar, kedua pendekatan ini bersaing sekaligus saling melengkapi.

Di titik inilah Indonesia berada pada persimpangan.

Sejak Konferensi Asia-Afrika Bandung dan kiprahnya dalam Gerakan Non-Blok, Indonesia membangun identitas diplomasi “bebas aktif”: tidak terikat blok, tetapi aktif menciptakan perdamaian.

Solidaritas terhadap Palestina, dukungan pada multilateralisme, serta resistensi terhadap dominasi geopolitik menjadi bagian dari DNA kebijakan luar negeri.

Namun abad ke-21 bukan lagi era blok bipolar. Realitas baru menuntut kehadiran simultan di berbagai forum. Negara yang ingin relevan tidak cukup hanya memiliki posisi moral; ia harus hadir di ruang-ruang perumusan keputusan strategis.

Partisipasi Indonesia dalam BoP, dalam konteks ini, dapat dibaca sebagai strategi “dual track diplomacy”: menjaga legitimasi di PBB sembari memastikan suara Indonesia terdengar dalam forum yang lebih cepat dan operasional.

Tetapi strategi ini tidak bebas risiko.

Pertama, risiko persepsi keberpihakan pada arsitektur keamanan yang dipimpin AS dan menjauh dari mekanisme PBB.

Kedua, risiko hukum dan militer jika mandat tidak jelas—terutama menyangkut rules of engagement dan perlindungan pasukan.

Ketiga, risiko domestik: isu Palestina di Indonesia bukan sekadar kebijakan luar negeri, melainkan bagian dari identitas politik dan emosional publik.

Berbeda dengan Vatikan yang mengandalkan soft power moral, Indonesia adalah negara besar dengan kepentingan keamanan, ekonomi, dan geopolitik yang nyata.

Karena itu, responsnya tidak bisa identik. Yang dibutuhkan bukan penolakan total, melainkan pengelolaan ketat.
Indonesia perlu menegaskan beberapa garis prinsip:

Keikutsertaan bersifat kemanusiaan dan defensif, bukan subordinasi geopolitik.

Mandat harus jelas berbasis hukum internasional, idealnya terhubung atau terkoordinasi dengan PBB.

Fokus kontribusi pada medis, rekonstruksi, dan perlindungan sipil, bukan operasi tempur ofensif.

Diplomasi paralel dengan negara-negara Global South, OKI, Uni Eropa, dan bahkan Vatikan untuk menjaga keseimbangan persepsi.

Jika dikelola cermat, Indonesia justru dapat memainkan peran unik: menjembatani Dunia Islam, Global South, dan Barat; membela solusi dua negara bagi Palestina; menjaga hubungan strategis dengan Amerika Serikat; sekaligus mempertahankan konsistensi pada hukum internasional.

Di sinilah seni diplomasi diuji. Bukan soal memilih blok, melainkan menjaga jarak dari semua blok tanpa kehilangan arah. Vatikan menunjukkan bahwa legitimasi moral dapat diperkuat melalui penolakan yang terukur.

Indonesia, dalam konteks berbeda, ditantang menunjukkan bahwa keterlibatan strategis tidak identik dengan kehilangan prinsip.

Dunia sedang bergerak menuju tatanan multipolar yang lebih cair. Arsitektur perdamaian tak lagi tunggal, melainkan berlapis dan bersaing.

Dalam situasi ini, kekuatan sejati bukan pada siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang paling mampu menjaga keseimbangan antara idealisme dan realisme.

Dan mungkin, dalam dunia yang semakin riuh oleh kekuatan besar, posisi yang paling berpengaruh justru adalah posisi yang tidak berdiri di bawah bayang siapa pun—tetapi tetap hadir di semua meja perundingan.****

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:30 WIB

Vatikan dan Indonesia di Persimpangan Arsitektur Perdamaian Dunia

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB