TNI Pastikan Tak Ada Prajurit Kebal Hukum, Penanganan Kasus TNI Aktif Dilakukan Perangkat Hukum Militer

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 29 Juli 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. (Dok. Law.ui.ac.id)

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. (Dok. Law.ui.ac.id)

HALLOUP.COM – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro memastikan tidak ada prajurit kebal hukum.

“Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum,” kata Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Baca artikel lainnya di sini: Danpuspom TNI Keberatan Mekanisme Penetapan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pengadaan di Basarnas

Oleh karena itu, Kresno Buntoro. menjamin tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum.

Mereka yang melanggar atau diduga melanggar hukum, menjalani prosedur dan aturan yang berbeda dengan warga sipil.

“Yakinlah tidak akan ada impunity (impunitas) terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer,” kata Kresno Buntoro menegaskan.

Walaupun demikian, penanganan kasus dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI aktif harus dilakukan oleh perangkat hukum militer.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Selain itu, juga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terkait dengan penanganan korupsi, dia menjelaskan bahwa ada batas kewenangan yang jelas, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses warga sipil.

Sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Puspom, dalam penanganan kasus itu, bertindak sebagai penyidik.

Baca Juga:

Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta

Berikut Ini Komentar Warganet Saat Prabowo Subianto Unggah Foto Bareng Raja Charles di Istana Buckingham

Kemudian berkasnya jika lengkap dilimpahkan ke Oditur Militer yang berfungsi sebagaimana jaksa dalam sistem peradilan umum.

“Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung.”

“Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu,” kata Kresno Buntoro.

Dalam perkembangannya saat ini, kata dia, ada dibentuk perangkat Jaksa Muda Peradilan Militer (Jampidmil).

“Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang ini juga memproses perkara TWP (tabungan wajib perumahan prajurit TNI, red.), dan juga (korupsi pengadaan) satelit orbit 123,” kata Kresno Buntoro.

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka, buka suara terkait penetapan itu.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat, menilai penetapan tersangka oleh KPK menyalahi prosedur.

Kababinkum TNI saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023 dilakukan bersama:

1. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko

2. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit,

3. Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo,

4. Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.***

Berita Terkait

Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Yayasan Usai Anggotanya Diperiksa KPK
Presiden Prabowo Subianto Sebut Melukai Rasa Keadilan! Soal Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun
Agus Hariadi Mengaku Disekap di Kamboja, Kerja Paksa dan Tak Dikasih Makan dalam Beberapa Hari
Presiden Prabowo Subianto Mengucapkan Selamat Hari Natal kepada Seluruh Umat Kristiani di Indonesia
Ribuan Mahasiswa Indonesia Hadiri Sesi dengan Prabowo Subianto di Kairo: Membangkitkan Semangat
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening
Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:51 WIB

Jokowi Masuk dalam Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Haidar Alwi Beri Tanggapan

Senin, 30 Desember 2024 - 14:50 WIB

Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, PDIP Beri Penjelasan

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:08 WIB

KPK Sampaikan Tanggapan Resmi Terkait Kabar Ditetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 - 09:43 WIB

Rencana Kenaikan PPN dari 11 Menjadi 12 Persen, PDIP Ungkap Alasan Minta Pemerintah Kaji Ulang

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:41 WIB

Soal Nasibnya di PDIP, Gibran Rakabuming Merasa Sama dengan Ketua Umum PP Pemuda Katolik Gusma.

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:16 WIB

Dartar Lengkap 27 Kader yang Dipecat PDIP, Termasuk Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution

Senin, 16 Desember 2024 - 10:49 WIB

Usulkan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur untuk Menjadi Pahlawan Nasional, PKB Ungkap Sejumlah Alasannya

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:55 WIB

Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara, Jokowi Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

Berita Terbaru