HALLOUP.COM – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Baca artikel lainnya di sini: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan Nyatakan Penolakan
Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara.
Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.
Baca Juga:
Konsolidasi 2025: Merger Garuda Pelita Masih di Meja Kajian
Koreksi Tajam CSA Index September 2025, Apa Artinya untuk IHSG?
Jejak Panjang Arif Budimanta, Ekonom Muhammadiyah Tutup Usia 57
Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).***