Termasuk Gibran Rakabuming, Putusan MK Buka Peluang Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Jadi Capres atau Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. (Facbook.com/@Gibran Rakabuming)

Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. (Facbook.com/@Gibran Rakabuming)

HALLOUP.COM  – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca artikel lainnya di sini: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan Terkait Uji Materi Berlaku Mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Anwar.

Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.

Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga:

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Bapanas Siap Sokong dengan Cadangan Pangan Pemerintah

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan Tanpa Kompromi

Mengenal Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Tolak Hidup Mewah dan Pilih Sederhana

Sementara itu dalam konteks negara dengan sistem parlementer, kata mahkamah, terdapat pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat.

Data tersebut dinilai mahkamah menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara,” ucap Guntur Hamzah.

Di sisi lain, mahkamah juga menyinggung terkait beberapa putusan terakhir yang memberikan tafsir ulang terhadap norma suatu pasal dan mengenyampingkan open legal policy.

“Konsep open legal policy pada prinsipnya tetap diakui keberadaan-nya, namun tidak bersifat mutlak karena norma dimaksud berlaku sebagai norma kebijakan hukum terbuka selama tidak menjadi objek pengujian undang-undang di mahkamah,” tutur hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul.

Terlebih lagi, sambung Manahan, apabila DPR maupun presiden telah menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk memutus hal dimaksud.

“Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung di balik open legal policy,” ujar Manahan.

Lebih lanjut, mahkamah juga menilai bahwa pengalaman pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam pemilihan umum (pemilu).

“Pembatasan usia minimal 40 tahun semata tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional.”

“Tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial,” imbuh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Apabila dilihat dari sisi rasionalitas, menurut mahkamah, penentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bukan berarti tidak rasional.

Tetapi tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena berapa pun usia yang dicantumkan akan selalu bersifat dapat didebat sesuai ukuran perkembangan dan kebutuhan zaman.

Oleh karena itu, mahkamah berpendapat penting bagi mahkamah memberikan pemaknaan kuantitatif dan kualitatif untuk Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.

“Penting bagi mahkamah untuk memberikan pemaknaan yang tidak saja bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif.”

“Sehingga perlu diberikan norma alternatif yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis.”

“Yaitu pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, tidak termasuk pejabat yang ditunjuk,” ucap Guntur.

Berkaitan dengan perkara uji materi sebelumnya yang ditolak, mahkamah mengatakan permohonan Almas memiliki alasan permohonan yang berbeda.

Yaitu berkenaan dengan adanya isu kesamaan karakteristik jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan semata-mata isu jabatan penyelenggara negara.***

Berita Terkait

Anies Baswedan Dikabarkan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta, Bagaimana Nasib Politik Ridwan Kamil – Suswono?
Angkat Bicara Soal Pilkada 2024, Prabowo Subianto: Kita Tidak Mau Dibodohi Lagi, Diadudomba Lagi, Dihasut Lagi
Kapitra Ampera Tuding Badan Legislasi DPR Sudah Lakukan Kejahatan Terhadap Negara
Terbaik Dibanding Parpol Lain, Transparency International Indonesia Jelaskan Faktor Transparansi Gerindra
Per 8 Oktober 2024, Angela Tanoesoedibjo akan Dikukuhkan Jadi Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia
Ketum NasDem Surya Paloh Puji Politisi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Sebagai Tokoh Politik The Rising Star
Tak Hadiri Acara PKB, Begini Alasan Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Setelah Raffi Ahmad, Kaesang Pangarep Menjadi Calon Gubernur Kedua Terpopuler di Pilkada Jawa Tengah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:25 WIB

Lakukan Monitoring Berkala, Bapanas Pastikan Stabilitas Pangan dan Keamanan Pangan Segar di Pasar

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:06 WIB

Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Pertamina Wajibkan Warga Gunakan KTP Saat Beli LPG 3 Kilogram

Kamis, 18 April 2024 - 09:49 WIB

Investasi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Apple Tambah Apple Developer Academy Keempat di Bali

Selasa, 12 Desember 2023 - 15:27 WIB

Jasasiaranpers.com Gelar Paket Promo Akhir Tahun 2023, Beli Publikasi 1 Press Release Dapat 1 Publikasi Gratis

Berita Terbaru