HALLOUP.COM – Polda Metro Jaya masih dalam proses melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan.
Terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.
“Segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita akan update,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Safri menilai pemeriksaan terhadap Firli Bahuri maupun Syahrul Yasin Limpo sudah cukup.
Nantinya, jika berkas perkara sudah rampung, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Sebut Kehidupan Prajurit TNI adalah Pengabdian dan Pengorbanan Terus Menerus
“Sementara cukup (pemeriksaan Firli Bahuri). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup,” ucapnya.
Baca Juga:
Perkuat Literasi Keuangan, JULO Gandeng Ringkas untuk Edukasi KPR Take Over
The Ritz-Carlton, Bali, Perkenalkan Program Eksplorasi Budaya yang Penuh Makna
Sebelumnya, Ade Safri mengungkapkan Firli akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi.
Berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.
Lihat juga konten video, di sini: DPP PROPAMI Resmi Lantik Pengurus DPW Semarang Raya: Yannuar Eko Purwito Terpilih Sebagai Ketua
“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers.
Baca Juga:
DoveRunner Perluas Kehadirannya di Asia Tenggara Dengan Membuka Kantor Baru di Jakarta
Merajut Mimpi dari Pulau: PSDKU ULM Hadirkan Kampus hingga Pelosok Kotabaru
***



















