Anwar Usman Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, Ini Kata MKMK

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Dok. Setkab.go.id)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Dok. Setkab.go.id)

HALLOUP.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait sidang etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman hari ini, Selasa, 7 November 2023.

Untuk diketahui, ada 21 laporan dugan pelanggaran etik oleh hakim MK. Laporan itu muncul seiring putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Berdasarkan 21 laporan tersebut, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.”

Baca artikel lainnya, di sini: Jasa Siaran Pers Solusi untuk Kebutuhan Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media dan Setiap Hari

“Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi.”

“Dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK, Selasa, 7 November 2023.

Diketahui, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis, 26 Oktober hingga Jumat, 3 November,” papar Fajar Laksono.

Diketahui, Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan atau dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat).

Juga Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).

Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan.

Yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.***

Berita Terkait

Temuan Menghancurkan: 9 OBA Berbahaya oleh BPOM
Dituding Pilih Blok Timur, Ini Jawaban Resmi Pihak Istana
Prabowo Subianto Peringatkan Negara Bisa Gagal Jika Hukum Tak Adil, Stabilitas Terancam dan Konflik Mengintai
Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun: Nadiem Makarim Bungkam Isu Korupsi dengan Klarifikasi Terbuka di Jakarta
Prabowo dan Pemimpin ASEAN Tandatangani Deklarasi Kuala Lumpur untuk Visi 2045
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Lindungi Penegak Hukum dari Ancaman
6 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto Membangun Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju
Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:23 WIB

Temuan Menghancurkan: 9 OBA Berbahaya oleh BPOM

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:47 WIB

Dituding Pilih Blok Timur, Ini Jawaban Resmi Pihak Istana

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:13 WIB

Prabowo Subianto Peringatkan Negara Bisa Gagal Jika Hukum Tak Adil, Stabilitas Terancam dan Konflik Mengintai

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:40 WIB

Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun: Nadiem Makarim Bungkam Isu Korupsi dengan Klarifikasi Terbuka di Jakarta

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:13 WIB

Prabowo dan Pemimpin ASEAN Tandatangani Deklarasi Kuala Lumpur untuk Visi 2045

Berita Terbaru

Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Dok. Pom.go.id)

Nasional

Temuan Menghancurkan: 9 OBA Berbahaya oleh BPOM

Jumat, 20 Jun 2025 - 06:23 WIB