HALLOUP.COM – Bareskrim Polri akan memeriksa saksi pelapor dalam kasus penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Rencanannya para saksi diklarifikasi hari ini, Selasa 27 Juni 2023.
“Iya (tiga orang pelapor dugaan penistaan agama Panji Gumilang akan diperiksa),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Bareskrim Polri akan memeriksa saksi pelapor dalam kasus penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga:
Para Aktivis 98, Alumni, Mahasiswa yang Tergabung dalam Laskar Trisakti 08 Dukung Prabowo – Gibran
Ridwan Kamil Ingin Kampanye Kebaikan untuk Menangkan Pasangan Capres Cawapres Prabowo – Gibran
Ridwan Kamil Sebut Calon PresidennPrabowo Subianto adalah Sosok yang Tegas Tetapi Penyayang
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, pemanggilan klarifikasi ketiga saksi dimaksudkan untuk kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Ada Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Ponpes Al-Zaytun yang Berasal dari Kemenag, Diungkap Gubernur Ridwan Kamil
“Kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan,” ucapnya, Selasa, 27 Juni 2023.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan bahwa sepintas terdapat dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal tersebut disampaikannya berdasarkan video-video yang sudah terunggah atau diupload di berbagai media sosial. Namun pihaknya tidak bisa menyatakan lebih awal.
“Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu, ada, tapikan tidak bisa kami nyatakan begitu,” ujar Agus kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.
Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan apakah ada atau tidaknya penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.
Agus melanjutkan pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi maupun ahli-ahli untuk menentukan adanya unsur pidana dan mengarah untuk penentuan status tersangka.
Baca Juga:
VIDEO: Prabowo Subianto Optimis Indonesia Mampu Produksi BBM Hijau, Tidak Rusak Lingkungan Hidup
“Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” Agus menandaskan.***