HALLOUP.COM – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Baca Juga:
PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi, Panda Nababan Tanggapi Ucapan Selamat Ulang Tahun
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK
Baca artikel lainnya di sini: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan Nyatakan Penolakan
Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara.
Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.
Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri, Inilah Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly
Soal Munculnya Nama Mantan Presiden Jokowi dalam Daftar Tokoh Korup di Dunia, OCCRP Beri Respons
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).***