Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Hukuman Mati, Mahkamah Agung Terima Permohonan Kasasinya

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 9 Agustus 2023 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

HALLOUP.COM – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Baca artikel lainnya di sini: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan Nyatakan Penolakan

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara.

Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).***

Berita Terkait

KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal
Penetapan Badiklat Kejaksaan RI sebagai LSP, Dorongan untuk Meningkatkan Standar Kompetensi Penegak Hukum
Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS
491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0, Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka
Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan
Undip Gandeng BNSP, Lakukan Perluasan Skema Keahlian Kompetensi
Forum LSP Politeknik Indonesia Gandeng BNSP, Bahas Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022
Mengenal Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Tolak Hidup Mewah dan Pilih Sederhana
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:48 WIB

KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal

Kamis, 19 September 2024 - 10:59 WIB

Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS

Kamis, 19 September 2024 - 10:09 WIB

491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0, Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka

Rabu, 18 September 2024 - 15:14 WIB

Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan

Kamis, 12 September 2024 - 22:12 WIB

Undip Gandeng BNSP, Lakukan Perluasan Skema Keahlian Kompetensi

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Forum LSP Politeknik Indonesia Gandeng BNSP, Bahas Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022

Kamis, 5 September 2024 - 16:04 WIB

Mengenal Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Tolak Hidup Mewah dan Pilih Sederhana

Senin, 2 September 2024 - 08:24 WIB

Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harusnya Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi

Berita Terbaru