KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menemukan adanya dugaan kuat unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
Kasus ini tidak hanya memantik perdebatan hukum, tetapi juga mencerminkan lanskap politik Indonesia yang semakin polaristik menjelang periode transisi kekuasaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan menyoroti pertarungan narasi antara tuduhan pencemaran nama baik dan hak masyarakat untuk mengkritik pejabat publik.
Polemik ini menjadi ujian bagi supremasi hukum di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Hasil gelar perkara pada sehari sebelumnya mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran hukum dalam laporan yang diajukan oleh Jokowi
Baca Juga:
Menanti Cairnya Dana Serapan Gula Demi Harga Stabil Petani
Klarifikasi BI Soal Uang Baru Rp22.500, Publik Diminta Waspada Hoaks
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan hal tersebut pada Jumat (11/7/2025),
“Satu laporan dari pelapor Ir. HJW disimpulkan mengandung dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ade kepada wartawan.
Laporan Jokowi dan Lima Nama Terlapor yang Disorot Publik Indonesia
Laporan yang diajukan Jokowi pada 30 April 2025 tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan itu menuding sejumlah pihak melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah mengenai keaslian ijazahnya.
Baca Juga:
Tragedi Sumur Minyak Blora, Antara Risiko Kematian dan Harapan Ekonomi
Tiga Wilayah Terendam, Tiga Pelajaran Penting Menghadapi Risiko Banjir Mendatang
KPK Selidiki Dugaan Suap Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Rp1 T
Dalam laporan itu, Jokowi menyebut lima nama yang dikenal publik, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo.
Juga aktivis hukum Eggi Sudjana, dokter publik Tifauzia Tyassuma, advokat Rismon Hasiholan Sianipar, dan aktivis Kurnia Tri Royani.
Kelimanya hingga saat ini masih berstatus terlapor karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan konstruksi peristiwa pidana.
Ade Ary menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang juga menangani lima laporan lain terkait isu serupa, sebagian di antaranya merupakan pelimpahan dari tingkat kepolisian resor.
“Tiga dari lima laporan lainnya juga naik penyidikan dengan dugaan penghasutan.”
“Dua laporan lain sudah dicabut, namun kami tetap mendalami demi kepastian hukum,” ujar Ade Ary dalam pernyataan persnya.
Baca Juga:
Kepolisian Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Dugaan Penggelapan oleh Suami Bunga Citra Lestari
Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila ke Polda Metro Jaya
Perspektif Hak Asasi dan Ujian Etika Demokrasi di Indonesia
Kasus ini kembali menyoroti ketegangan antara hak individu untuk berekspresi dan hak pejabat publik untuk melindungi reputasi mereka dari serangan fitnah.
Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, isu pencemaran nama baik masih digunakan secara luas untuk membungkam kritik, meskipun aktivis HAM sering menyebutnya sebagai ancaman kebebasan berpendapat.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan bahwa penggunaan instrumen hukum terhadap pihak yang mengkritik pejabat publik berpotensi mencederai kebebasan sipil.
Dalam sebuah pernyataan, Koordinator KontraS menyatakan bahwa “kasus pencemaran nama baik ini harus diproses dengan transparan dan memperhatikan prinsip keadilan serta proporsionalitas”
Di sisi lain, kubu Jokowi berargumen bahwa tuduhan yang dilemparkan ke publik tanpa dasar dan tanpa bukti valid bukanlah kritik, melainkan serangan terhadap integritas pribadi dan institusi negara.
“Tidak ada satu pun dokumen resmi yang membuktikan ijazah beliau palsu, sementara tuduhan itu menyebar luas dan merusak,” ujar salah satu penasihat hukumnya.
Tantangan Supremasi Hukum dalam Bayang-Bayang Polarisasi Politik Nasional
Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan juga membuka kembali diskursus tentang netralitas aparat penegak hukum di tengah suhu politik nasional yang memanas.
Pemilu presiden yang baru lalu menyisakan ketegangan di akar rumput, sementara kelompok oposisi kerap memanfaatkan isu-isu pribadi pejabat sebagai bahan serangan politik.
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan bahwa penyidikan ini bisa menjadi preseden penting untuk menunjukkan bahwa hukum bekerja untuk semua pihak, namun ia mengingatkan bahwa proses harus dilakukan secara transparan.
“Kasus seperti ini sensitif karena melibatkan kepala negara, aparat harus memastikan tidak ada persepsi bahwa hukum digunakan sebagai alat politik,” ujar Refly.
Ade Ary memastikan penyidik akan tetap profesional, terbuka terhadap fakta, dan tidak akan gegabah menentukan status hukum para terlapor.
Polemik Ijazah Jokowi Jadi Cermin Demokrasi Indonesia
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini resmi memasuki tahap penyidikan, menempatkan enam orang sebagai terlapor di bawah penyelidikan Polda Metro Jaya.
Polemik ini lebih dari sekadar perkara hukum semata, tetapi juga cermin bagaimana Indonesia sebagai negara demokrasi muda masih mencari titik keseimbangan antara hak kebebasan berpendapat dan perlindungan reputasi pejabat publik.
Dalam situasi politik yang kian terpolarisasi, independensi aparat penegak hukum diuji untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, sembari menghormati hak-hak sipil rakyatnya.
Dengan begitu, demokrasi Indonesia dapat terus tumbuh dengan fondasi hukum yang adil dan transparan.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Hilirisasinews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Halloupdate.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatimraya.com dan Hellocianjur.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center