KEJAKSAAN Agung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan.
Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik menemukan bukti yang kuat sehingga empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketut melalui keterangan resmi dikutip dari laman Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini diduga terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan perangkat pembelajaran berbasis digital yang dicanangkan Kemendikbud.
Jurist Tan Mangkir Tiga Kali Dari Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung
Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Baca Juga:
Semua Jurus Dikeluarkan, Tarif Trump Tetap Menghantam Ekspor RI
Pengadaan EDC Disorot KPK, BRI Tegaskan Keamanan Nasabah dan GCG Aktif
Sinergi KDEI dan GAPMMI Dorong Ekspor Makanan Indonesia ke Taiwan
Kejaksaan mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan lokasi Jurist Tan saat ini karena yang bersangkutan menyatakan sedang mengajar di luar negeri.
“Yang bersangkutan mengaku sedang di luar negeri, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi lokasi persisnya,” kata Ketut Sumedana.
Penyidik mengalami kendala pemanggilan langsung akibat ketidakjelasan domisili tersangka di luar negeri yang tidak disampaikan secara rinci.
Langkah tegas akan ditempuh penyidik bila Jurist Tan tetap mangkir dari panggilan berikutnya, termasuk opsi penetapan sebagai buronan.
Baca Juga:
Menguak Kasus PT IIM: KPK Perkuat Upaya Penegakan Hukum Investasi Fiktif
Mark Wahlberg Pergi, Paris Hilton Datang: Kisah Rumah Rp1 Triliun di LA
Opsi Penegakan Hukum Untuk Tersangka Yang Berada Di Luar Negeri
Dalam praktik penegakan hukum, keberadaan tersangka di luar negeri bukan berarti proses hukum berhenti begitu saja.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menyebutkan bahwa penegak hukum dapat mengajukan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance).
“Jika tersangka tidak kooperatif, maka jaksa dapat mengajukan permohonan red notice kepada interpol melalui kepolisian,” ujar Prof. Topo.
Selain itu, penyidik juga dapat menempatkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memperkuat upaya pemanggilan secara hukum.
Tindakan tersebut sejalan dengan prinsip due process of law yang tetap menjamin hak tersangka tetapi tetap memprioritaskan penegakan hukum.
Kasus Chromebook Cerminan Tantangan Tata Kelola Barang Publik Digital
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi pelajaran penting tentang tata kelola barang publik berbasis digital di era transformasi pendidikan.
Baca Juga:
Termasuk 79 Buronan Kasus Tipikor, Kejagung Tangkap 138 Buronan dalam Daftar Pencarian Orang
Program pembelajaran digital dengan Chromebook sejak awal diharapkan meningkatkan akses pendidikan yang merata dan modern di seluruh Indonesia.
Namun praktik korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi justru menghambat tujuan kebijakan yang semestinya memberi manfaat kepada masyarakat luas.
Pakar hukum administrasi negara, Dr. Bivitri Susanti, menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlukan dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kontrak pemerintah harus disusun dengan mekanisme pengendalian risiko yang jelas untuk mencegah kebocoran anggaran,” kata Bivitri dikutip dari laman resmi Indonesia Corruption Watch.
Penegakan Hukum Harus Tegas Dan Transparan Demi Keadilan
Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi Chromebook harus berjalan tegas, transparan, dan tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan.
Koordinasi antarinstansi dan kerja sama internasional penting untuk memastikan para tersangka bertanggung jawab di hadapan hukum.
Kasus ini juga menjadi momentum memperbaiki regulasi pengadaan barang publik, khususnya di bidang pendidikan digital yang makin strategis.
Masyarakat diharapkan tetap mengawal proses hukum secara kritis namun objektif untuk memperkuat demokratisasi akses keadilan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center