HALLOUP.COM – Bareskrim Polri membuka peluang kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun
Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikutip pada Sabtu, 5 Juli 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” sambung Djuhandani.
Baca artikel lainnya di sini: Tersangka Kasus Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Langsung Ditahan
Selain kasus penistaan agama, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, yakni terkait penipuan hingga penggelapan.
“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan.”
Baca Juga:
PROPAMI CUP 2025 Jadi Inspirasi Ajang Serupa di Daerah
Jurist Tan Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Dipanggil Penyidik Tak Hadir
Semua Jurus Dikeluarkan, Tarif Trump Tetap Menghantam Ekspor RI
“Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan,” tutur Djuhandani.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari ini Selasa (1/8/2023).
“Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.***
Baca Juga:
Pengadaan EDC Disorot KPK, BRI Tegaskan Keamanan Nasabah dan GCG Aktif
Sinergi KDEI dan GAPMMI Dorong Ekspor Makanan Indonesia ke Taiwan
Menguak Kasus PT IIM: KPK Perkuat Upaya Penegakan Hukum Investasi Fiktif