Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Yayasan Usai Anggotanya Diperiksa KPK

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR, Heri Gunawan. (Dok. herigunawan.info)

Anggota DPR, Heri Gunawan. (Dok. herigunawan.info)

HALLOUP.COM – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun merespons proses penyelidikan oleh KPK terhadap Bank Indonesia (BI).

Hal itu terkait dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

Dikutip Hello.id, penyidik KPK pun memanggil dua anggota DPR RI terkait hal tersebut, yaitu Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pihak KPK belum memberikan keterangan soal mengapa kedua legislator tersebut diperiksa oleh penyidik terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.

Menurut Misɓakhum, semuanya langsung dari rekening BI disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan Program Sosial BI (PSBI)

Anggota Komisi XI DPR RI hanya menyaksikan BI menyalurkan CSR ke masyarakat yang menjadi penerima di daerah pemilihannya masing-masing.

“Tidak ada aliran dana dari PSBI yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai,” kata Misbakhum dalaneterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dia mengakui ada kelompok masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI yang berasal dari daerah pemilihan Anggota Komisi XI DPR.

Namun dia menegaskan penyaluran dana PSBI itu tetap oleh BI, sesuai mekanisme yang selama ini dilakukan.

Dia mencatat PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI).

Sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.

“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya.

Caranya, kata dia, kelompok masyarakat ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI harus mengajukan permohonan ke BI.

Selanjutnya, dia mengatakan BI pun melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI.

Survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR).

“Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI.”

“Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” katanya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Jejak Panjang Arif Budimanta, Ekonom Muhammadiyah Tutup Usia 57
Kunjungan 8 Jam Prabowo ke Beijing, Pertemuan Xi Jinping dan Putin
Pertemuan Tokoh Agama Dan Presiden Soroti Pajak Hingga Korupsi Pejabat
Prabowo–Boluarte Resmikan 50 Tahun Diplomasi RI–Peru
Dari Gunung hingga Lahan, Kebakaran di Kalimantan Bukan Lagi Isu Musiman
Kontrak Pengadaan Bansos COVID-19: Pelajaran Penting bagi Vendor Pemerintah
Jurist Tan Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Dipanggil Penyidik Tak Hadir
Ijazah Jokowi Dipersoalkan, Polda Metro Jaya Temukan Dugaan Pidana

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 06:30 WIB

Jejak Panjang Arif Budimanta, Ekonom Muhammadiyah Tutup Usia 57

Sabtu, 6 September 2025 - 06:43 WIB

Kunjungan 8 Jam Prabowo ke Beijing, Pertemuan Xi Jinping dan Putin

Rabu, 3 September 2025 - 07:39 WIB

Pertemuan Tokoh Agama Dan Presiden Soroti Pajak Hingga Korupsi Pejabat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Prabowo–Boluarte Resmikan 50 Tahun Diplomasi RI–Peru

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Dari Gunung hingga Lahan, Kebakaran di Kalimantan Bukan Lagi Isu Musiman

Berita Terbaru