SINYAL adanya praktik kotor dalam pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 mulai tercium sejak pertengahan tahun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025.
Penyelidikan awal diarahkan pada dugaan suap yang melibatkan pejabat Kementerian Agama dan pihak penyelenggara haji swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah ada aliran uang dari dana pelaksanaan haji? Kalau ada, ke siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menegaskan, proses pembuktian akan sepenuhnya bergantung pada alat bukti yang kuat, termasuk jejak transaksi keuangan.
Dugaan Suap dan Skema Pembagian Kuota Tambahan
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa dugaan suap terkait erat dengan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Baca Juga:
Menanti Cairnya Dana Serapan Gula Demi Harga Stabil Petani
Klarifikasi BI Soal Uang Baru Rp22.500, Publik Diminta Waspada Hoaks
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi dua bagian: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan porsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Skema ini diduga memberi ruang bagi penyalahgunaan, mengingat haji khusus memiliki biaya jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.
Bagi sebagian penyelenggara, kuota khusus menjadi lahan subur untuk meraup keuntungan berlipat dari jamaah yang mampu membayar mahal.
Baca Juga:
Tragedi Sumur Minyak Blora, Antara Risiko Kematian dan Harapan Ekonomi
Tiga Wilayah Terendam, Tiga Pelajaran Penting Menghadapi Risiko Banjir Mendatang
Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara dari kasus ini yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penghitungan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian secara akurat.
Koordinasi ini menjadi penting, mengingat dugaan korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan dilacak,” ujar Budi Prasetyo.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Pansus DPR Ungkap Kejanggalan dan Potensi Konflik Kepentingan
Paralel dengan penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024.
Baca Juga:
Putra Presiden Prabowo Subianto Berkunjung ke Kediaman Megawati Soekarnoputri, Ini Tanggapan PDIP
Pansus menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam penentuan kuota tambahan, terutama terkait proporsi kuota khusus yang melonjak.
Dalam investigasinya, Pansus mengungkap bahwa perubahan komposisi kuota tidak pernah melalui pembahasan transparan di tingkat publik.
Selain itu, terdapat indikasi adanya perantara yang menghubungkan penyelenggara haji dengan pejabat Kementerian Agama untuk mengamankan alokasi kuota tertentu.
Skema ini dinilai rawan menjadi pintu masuk praktik suap dan jual beli kuota.
Konteks Lebih Luas: Praktik Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Sejak beberapa dekade terakhir, haji kerap menjadi lahan basah karena tingginya permintaan dan terbatasnya kuota dari Arab Saudi.
Harga untuk haji khusus yang mencapai ratusan juta rupiah menjadi insentif kuat bagi oknum tertentu untuk memanipulasi alokasi.
Selain itu, sistem distribusi kuota yang tidak sepenuhnya transparan membuat pengawasan publik sulit dilakukan.
Kondisi ini membuka peluang bagi praktek rente, di mana kuota dijadikan komoditas yang diperjualbelikan di bawah meja.
Dampak terhadap Jamaah dan Kepercayaan Publik
Dampak langsung dari praktik seperti ini dirasakan oleh jamaah haji, terutama calon jamaah reguler yang harus menunggu bertahun-tahun.
Perubahan kuota tanpa dasar hukum memperpanjang antrean dan memicu ketidakadilan bagi jamaah yang sudah mendaftar lebih awal.
Selain kerugian materiil, kasus ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama sebagai penyelenggara resmi ibadah haji.
Kepercayaan yang rusak sulit dipulihkan, apalagi menyangkut ibadah yang memiliki dimensi spiritual tinggi.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan kelompok tertentu.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center