HALLOUP.COM – KPK telah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Laporan tersebut sudah masuk KPK sejak 10 Mei 2023.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).
“Kemudian kami telaah, dan dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari,” ujar Nurul Ghufron.
Baca Juga:
KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku
Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing
“Kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024, dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan,” sambungnya.
Lebih lanjut Ghufron menejalaskan, kasus dugaan korupsi tersebut kini telah naik ke penyidikan hari ini.
Baca artikel lainnya di sini : PT Bintang Delapan Wahana Diminta Koperatif soal Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan
Pengusutan terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
Baca Juga:
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK
Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri, Inilah Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly
“Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan.”
Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi
“Atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” tuturnya.
Ghufron menyinggung soal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Yayasan Usai Anggotanya Diperiksa KPK
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
KPK Jelaskan Soal Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Harun Masiku
Dia menyebut kasus ini sudah naik ke penyidikan di KPK.
“Kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung, KPK perlu menegaskan.”
“Bagwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan,” tukasnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita ekonomi & bisnis Infofinansial.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Adilmakmur.co.id dan Harianekonomi.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.