Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi dalam Penyaluran Pupuk Subsidi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Instagram.com/@budiariesetiadi)

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Instagram.com/@budiariesetiadi)

HALLOUP.COM – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk subsidi bagi petani.

Kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024)

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas,” ucap Menkop.

Dikutip Koperasipost.com, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres).

Melalui regulasi itu Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi ke para petani

“Di mana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.”

“Serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan,” kata Kartika.

Diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.

Menurut Menkop, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak lagi melalui agen, namun langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.

“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Menkop Budi Arie.

Lebih lanjut ia menyatakan, saat ini ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum.

Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi, serta sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi

Kemenkop akan melakukan pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan.

Termasuk pendaftaran massal sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional, itu tugas pertama.

Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.

Serta ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Sawitpost.com dan Koperasipost.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Sentranews.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Bimo Wijayanto Siap Jabat Dirjen Pajak, Tunggu Pelantikan dari Menteri Sri Mulyani di Kemenkeu
Gelombang PHK Masif di 2025: Angka Meningkat, Sektor yang Terdampak Semakin Meluas
Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura
Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia, Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis
Peluang Pertumbuhan Kredit Semakin Terbuka, CSA Index Meningkatkan Harapan Pasar
Respons Kepala PCO Hasan Nasbi Soal Pengunduran Dìrinya yang Tak Disetuǰui Presiden Prabowo Subianto
Istana Tanggapi Proyeksi IMF Terkait Penurunan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Jadi 4,7 Persen
Dana Haji Sebagai Pilar SWF Syariah: BPKH Tawarkan Konsep Sovereign Halal Fund untuk Kesejahteraan Umat

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:16 WIB

Bimo Wijayanto Siap Jabat Dirjen Pajak, Tunggu Pelantikan dari Menteri Sri Mulyani di Kemenkeu

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:01 WIB

Gelombang PHK Masif di 2025: Angka Meningkat, Sektor yang Terdampak Semakin Meluas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:59 WIB

Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:50 WIB

Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia, Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:35 WIB

Peluang Pertumbuhan Kredit Semakin Terbuka, CSA Index Meningkatkan Harapan Pasar

Berita Terbaru

Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Dok. Pom.go.id)

Nasional

Temuan Menghancurkan: 9 OBA Berbahaya oleh BPOM

Jumat, 20 Jun 2025 - 06:23 WIB