HALLOUP.COM – Polisi membuka kemungkinan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mengenai isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi
Yaitu mengenai perkara gugatan uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu.
Kapolri menegaskan bahwa itu sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.
“Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Menkopolhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Baca Juga:
Kapitra Ampera Tuding Badan Legislasi DPR Sudah Lakukan Kejahatan Terhadap Negara
Tanggapi Putusan MK, Prabowo Subianto: Terima Kasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan
Soal Usulan Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Ini Tanggapan Istana
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Mahfud MD Klarifikasi MK Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pileg yang Disebut Kembali ke Coblos Partai
Terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II).
Baca Juga:
Dipastikan Hoaks, Kabar tentang Anwar Usman akan Kembali Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi
Soal politik Nasional Seperti Drama Korea, Yenny Wahid: Yang Penting Sesuai dengan Hati Nuraninya
Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
Sementara 8 dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.
Baca Juga:
Mahfud MD Jadi Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo, Megawati Soekarnoputri Ungkap Alasannya
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Tim Pemenangan Nasional Sebut Nama Pendamping Ganjar Berinisial M, Menkopolhukam Mahfud Md?
Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang Pemilu 2024 Bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023
Menurut Kapolri, pihaknya saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas.
“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi penting.
Yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilu legislatif disebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” kata Denny Indrayana lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.***