Polisi Gerebek Rumah Penjual Tabung Gas LPG yang Lakukan Kecurangan di Cilincing

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 19 April 2023 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gerebek rumah penjual tabung gas curang di Jakarta Utara. (Dok. Pekanbaru.go.id)

Polisi gerebek rumah penjual tabung gas curang di Jakarta Utara. (Dok. Pekanbaru.go.id)

HALLOUPDATE.COM  – Personel Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggerebek rumah penjual tabung gas LPG curang di Cilincing, Jakarta Utara berinisial TS (32), Selasa 18 April 2023, karena diduga melakukan praktik penyuntikan isi tabung gas bersubsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas berukuran 12 kilogram.

Tersangka penjual tabung gas curang yang tinggal di rumah nomor 24 di Jalan Camar Lorong F, RT 06 RW 14 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara itu diduga memanfaatkan harga tabung gas LPG 3 kilogram yang murah karena disubsidi pemerintah, untuk menarik keuntungan dari konsumen yang membeli tabung gas 12 kg yang dia jual.

Kapolres Metro Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara mengatakan tersangka diduga memiliki motif ekonomi yakni ingin meraih keuntungan dari praktik curang tersebut, karena harga isi ulang tabung gas Bright 12 kilogram yang sudah diisi penuh, lebih mahal dari empat tabung gas berisi tiga kilogram.
​​​​​​
“Sehingga kini yang bersangkutan kami tahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut.

Baca artikel penting lainnya di media online Apakabarnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Jika satu kali mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram hingga penuh, TS membutuhkan empat tabung gas tiga kilogram seharga Rp 20 ribu.

Maka keuntungan dari isi ulang (refill) satu tabung gas 12 kilogram mencapai sekitar Rp133.000 hingga Rp190.000 per tabung gas LPG 12 kilogram yang terjual.

Sebab, harga refill tabung gas LPG di warung kelontong dan agen rata-ratanya mulai dari Rp 213.000 hingga Rp 270.000 per tabung.

Di rumah tersebut, personel Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menemukan 40 tabung gas 12 kilogram, serta 159 tabung gas 3 kilogram kosong.

Polisi juga menyita satu unit speaker aktif, regulator, timbangan, hingga satu unit mobil minibus niaga milik TS yang diduga digunakan tersangka TS untuk kejahatannya.

Penggerebekan itu diawali oleh adanya kecurigaan masyarakat terkait praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas besar berukuran 12 kilogram yang dilakukan TS.

Dari kecurigaan tersebut, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara yang dikepalai Iptu Wan Deni Ramona Gusti kemudian bergerak menelusuri dan mendapati dalam rumah milik TS ternyata banyak tersimpan tabung gas 3 kilogram yang isinya siap dipindahkan ke tabung Bright 12 kilogram.

Gidion menegaskan, perbuatan TS tidak dibenarkan karena pada dasarnya tabung gas 3 LPG kilogram diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno Anak di Bawah Umur, Temukan Sebanyak 59 Video Porno

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Perkuat Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran

Kolaborasi Lemdiklat Polri dan BNSP: Sistem Sertifikasi yang Lebih Efektif

Di sisi lain, proses pemindahan isi tabung gas yang dilakukan tersangka juga bisa membahayakan bagi konsumen yang membeli karena gas yang dibeli tidak sesuai standar.

“Yang paling penting poinnya adalah ini dilakukan di lingkungan yang cukup padat penduduk dengan cara-cara melakukan transformasi atau pemindahan gas yang sangat tidak mengedepankan aspek keamanan,” kata Kapolres.

“Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kerugian sosial kerugian masyarakatnya akan sangat besar. Karena itu atas dasar kemanusiaan kami melakukan pengamanan atas tindak pidana tersebut,” tegasnya.

TS kini sudah diproses di Mapolres Metro Jakarta Utara lantaran diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sudah diubah dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau subsider Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Berita Terkait

Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih, Polisi: Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi
Di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor, Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
Kapolres Bogor akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas
Pengesahan Perubahan AD dan Laporan Kinerja 2023 Jadi Fokus Utama RUA RUALB PROPAMI di Ancol
Sertifikasi Antikorupsi: Rapat LSP KPK dan BNSP Bahas Pengembangan SDM Berkompetensi Global
Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang, Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia
Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno Anak di Bawah Umur, Temukan Sebanyak 59 Video Porno
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Perkuat Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:50 WIB

Sebut Karya Seni yang Luar Biasa, Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo Beli Lukisan Prabowo dari Warga Lapas

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:16 WIB

Bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan, Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:01 WIB

Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Yayasan Usai Anggotanya Diperiksa KPK

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:25 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sebut Melukai Rasa Keadilan! Soal Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun

Senin, 30 Desember 2024 - 07:41 WIB

Agus Hariadi Mengaku Disekap di Kamboja, Kerja Paksa dan Tak Dikasih Makan dalam Beberapa Hari

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Mengucapkan Selamat Hari Natal kepada Seluruh Umat Kristiani di Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:13 WIB

Ribuan Mahasiswa Indonesia Hadiri Sesi dengan Prabowo Subianto di Kairo: Membangkitkan Semangat

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:51 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terbaru