Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penipuan Aplikasi Jombingo. (Dok. Halloup.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Penipuan Aplikasi Jombingo. (Dok. Halloup.com/M. Rifai Azhari)

HALLOUP.COM – Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut laporan polisi terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Jombingo melalui media elektronik yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan modus dari pelaku yakni memberikan penawaran kepada korbannya melalui email.

“Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi.”

“Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu 19 Juli 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini:

“Setelah korban terima email dan menginstal aplikasi selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi,” tambahnya.

Selanjutnya, Ade Safri menuturkan, korban yang merasa yakin dengan penawaran itu kemudian menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta.

“Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Adapun laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.

Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Jelaskan Terkait Alasan Penyitaan Telepon Seluler Milik Saksi Kasus Hoaks Aiman Witjaksono

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Segera Rampung, Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sidang Praperadilan Diajukan Firli Bahuri, KY Turun Langsung Lakukan Pemantauan Kondisinya

“Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Tak hanya itu, Ade Safri juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah memanggil para korban dan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan.***

Berita Terkait

Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih, Polisi: Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi
Di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor, Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
Kapolres Bogor akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas
Pengesahan Perubahan AD dan Laporan Kinerja 2023 Jadi Fokus Utama RUA RUALB PROPAMI di Ancol
Sertifikasi Antikorupsi: Rapat LSP KPK dan BNSP Bahas Pengembangan SDM Berkompetensi Global
Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang, Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia
Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno Anak di Bawah Umur, Temukan Sebanyak 59 Video Porno
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Perkuat Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:37 WIB

Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih, Polisi: Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi

Senin, 9 Desember 2024 - 11:36 WIB

Di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor, Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:30 WIB

Kapolres Bogor akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas

Jumat, 27 September 2024 - 16:10 WIB

Pengesahan Perubahan AD dan Laporan Kinerja 2023 Jadi Fokus Utama RUA RUALB PROPAMI di Ancol

Kamis, 19 September 2024 - 22:18 WIB

Sertifikasi Antikorupsi: Rapat LSP KPK dan BNSP Bahas Pengembangan SDM Berkompetensi Global

Berita Terbaru