INFOKUMKM.COM – Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra akan menjalani sidang perdana.
Dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perkara itu teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL Sidang akan dipimpin hakim ketua Dewa Budiwatsara.
“Sidang pertama (hari Senin), pembacaan surat dakwaan,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Minggu 14 Januari 2024malam.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tanggapi Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto
Soal Meutya Hafid Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo Subianto, Budi Arìe Setiadi: Enggak Apa-apa
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Pemerasan SYL, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi yang Meringankan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya, Selasa (2/12/2023).
Baca Juga:
Usulkan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog di Bawah Kementan, Wamentan Sudaryono Ungkap Alasannya
Haryoko menjelaskan, tim JPU saat ini tengan melakukan penyusunan dakwaan.
Lihat juga konten video, di sini: Seribu Kiai Kampung Dukung Prabowo – Gibran Saat Gibran Rakabuming Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Sina
Setelah rampung, kasus yang melibatkan Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Haryoko menambahkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Bahan Bakar Minyak Biodiesel Capuran B40 Menghemat Devisa Negara Sebesar Rp404,32 Triliun
Tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan,” tukasnya.***