HALLOUP.COM – Jasasiaranpers.com melayani penayangan press release dalam bentuk konten video secara serentak, di puluhan media.
Di bawah ini adalah beberapa alternatif biaya publikasi press release dengan konten video dan ketentuannya, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Rp 1,5 juta untuk penayangan di satu media online
2. Rp5 juta untuk penayangan di 5 media online secara serentak.
3. Untuk penayangan press release di lebih banyak media online secara serentak, Jasasiaranpers.com memberikan harga publikasi lebih murah.
4. Biaya tersebut di atas adalah biaya publikasi atau biaya penayangan, adapun materi konten video disiapkan oleh klien
Baca Juga:
Konsolidasi 2025: Merger Garuda Pelita Masih di Meja Kajian
Koreksi Tajam CSA Index September 2025, Apa Artinya untuk IHSG?
Jejak Panjang Arif Budimanta, Ekonom Muhammadiyah Tutup Usia 57
5. Jika belum punya konten video, Jasasiaranpers.com kerja sama dengan On24jam.tv dapat menyiapkan konten video dengan harga hemat.
6. Press release dengan konten video akan diupload di youtube terlebih dulu sebelum ditayangkan di media online mitra Jasasiaranpers.com yang dipilih.
7. Daftar lengkap media online atau portal berita mitra bisa dilihat di website Jasasiaranpers.com.
Untuk kerja sama dan kolaborasi, hubungi WhatsApp Center: 085315557788, 08557777888.
Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Gantikan Sri Mulyani, Pasar Beri Sinyal Campuran
Kunjungan 8 Jam Prabowo ke Beijing, Pertemuan Xi Jinping dan Putin
Manfaat Publikasi Press Release dengan Konten Video
Publikasi Press Release Serentak (ataupun Press Release Setiap Hari) merupakan langkah tepat dalam kegiatan manajemen reputasi.
Terutama dalam upaya melakukan pencitraan, sosialisasi, dan kampanye personal/produk branding.
Termasuk dalam rangka melakukan upaya image restoration (perbaikan citra) atau pun pemulihan nama baik.
Publikasi press release secara serentak di portal berita atau media online diperlukan agar informasi dapat dipublikasikan di puluhan media.
Publikasi press release bagi perusahaan publik juga merupakan bagian kewajiban dari keterbukaan informasi saat melakukan aksi korporasi.
Baca Juga:
Prabowo dan Pemimpin ASEAN Tandatangani Deklarasi Kuala Lumpur untuk Visi 2045
Bimo Wijayanto Siap Jabat Dirjen Pajak, Tunggu Pelantikan dari Menteri Sri Mulyani di Kemenkeu
Gelombang PHK Masif di 2025: Angka Meningkat, Sektor yang Terdampak Semakin Meluas
Termasuk ketika melakukan Public Expose, RUPS, Pergantian Manajemen ataupun peristiwa lainnya yang bisa mempengaruhi harga saham di bursa efek.***