HALLOUP.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video porno anak di bawah umur.
Pihak kepolisian menemukan sebanyak 59 video porno, termasuk 44 video anak di bawah umur.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut dalan keterangannya kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
“Total 59 video, yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda,” ujar Ade Safri Simanjuntak
Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, setidaknya ada 15 video porno dengan pemeran orang dewasa.
File video porno itu disimpan dalam delapan e-mail milik YA.
Baca Juga:
Menanti Cairnya Dana Serapan Gula Demi Harga Stabil Petani
Klarifikasi BI Soal Uang Baru Rp22.500, Publik Diminta Waspada Hoaks
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
“Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video.”
“Dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan polisi menangkap pria berinisial YA
YA adalah seorang pelaku penyebaran video porno anak di bawah umur.
Baca Juga:
Tragedi Sumur Minyak Blora, Antara Risiko Kematian dan Harapan Ekonomi
Tiga Wilayah Terendam, Tiga Pelajaran Penting Menghadapi Risiko Banjir Mendatang
KPK Selidiki Dugaan Suap Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Rp1 T
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan tersangka.”
“Yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Ade Ary, penangkapan YA berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Dan menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno pada Selasa (30/7/2024).
“Pada saat melakukan patroli siber, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b.
Akun ini diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” terang Ade Ary.***
Baca Juga:
Prabowo dan Pemimpin ASEAN Tandatangani Deklarasi Kuala Lumpur untuk Visi 2045
Bimo Wijayanto Siap Jabat Dirjen Pajak, Tunggu Pelantikan dari Menteri Sri Mulyani di Kemenkeu
Gelombang PHK Masif di 2025: Angka Meningkat, Sektor yang Terdampak Semakin Meluas
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Ekspres.news dan Femme.id
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.