Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Jaksa Pidana Mati

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 Juni 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOUP.COM – Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki (32), dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Selain itu juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Dalam tuntutan Jaksa menyatakan, perbuatan Kiki, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama.

Yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki atas perbuatannya dengan berupa hukuman pidana mati,” tutur Jaksa Alfa Dera didampingi Putri Dwi Astrini.

Jaksa Alfa Dera menyampaikan saat pembacaan surat tuntutan, Rabu, 13 Juni 2023, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok.

Terhadap barang bukti, Jaksa menetapkan, satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan “ NOW WHAT ”, satu potong celana panjang bahan kain warna Hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti berupa satu lembar Kartu Keluarga Nomor : 3276051103150021, agar tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit handphone Merk Redmi Warna Putih, dirampas untuk negara,” tutur Dera.

Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, dalam Akte Nikah Nomor : 1519/62/VIII/2010 tanggal 09 Agustus 2010 disebutkan, antara terdakwa dengan saksi korban Nila Islamia adalah pasangan suami isteri.

Dari pernikahannya dikaruniai dua anak diantaranya, korban Keyla Putri Cantika.

Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, hubungan rumah tangga antara terdakwa dengan saksi korban terlihat kurang harmonis.

Sehingga hampir tiap hari sering bertengkar mulut, diantaranya mengenai hutang piutang keluarga yang belum lunas.

Baca Juga:

RSKKNI Bidang Pembiayaan: OJK dan BNSP Gelar Konvensi Nasional di Grand Sheraton Jakarta

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pelatihan Auditor SMM LSP di Jakarta, BNSP Tingkatkan Mutu Sertifikasi dengan 40 Peserta yang Antusias

Diskusi Panel di Rakor BNSP Jakarta: Kebijakan Baru untuk Akselerasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja

Kejadian berawal pada Selasa, 1 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB saat Nila menanyakan perihal hutang terdakwa di Bank BTN yang belum dibayar.

Dikarenakan ditanyakan itu, terdakwa merasa kesal sehingga terjadi pertengkaran diantara keduanya.

Dengan rasa kesal, terdakwa melepas foto-foto pernikahan yang terpasang di dinding dalam rumah.

Selanjutnya terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor sekira pukul 03.40 WIB untuk makan di warung.

Lalu pergi ke Masjid yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya untuk melaksanakan ibadah shalat subuh.

Sesampai di rumah, antara Terdakwa dengan isterinya bertengkar lagi kemudian terdakwa melontarkan kata talak.

Dijawab saksi korban, “ya sudah kalau begitu, terimakasih, saya bawa Keyla, dan kamu bawa Deboy.”

Saksi korban mengemasi baju dan barang untuk meninggalkan rumah dengan membawa korban Keyla.

Melihat itu pelaku bertanya, “mau kemana?” dijawab saksi korban, ” kan kau sudah talak saya”.

Lalu terdakwa bertanya kepada Anak kandungnya korban Keyla yang saat itu sedang berdiri di sampingnya.

“Apa betul Keyla mau ikut Bunda?” namun korban hanya terdiam saja.

Hal itu membuat kekesalan terdakwa makin memuncak. Tak berselang lama terdakwa membawa anak keduanya yang bernama Muhammad Pasha Alfarizki alias Deboy.

Dengan menghadangnya ke arah teras rumah dan meninggalkannya di garasi mobil lalu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dengan menutup pintu.

Dengan mengambil sebilah golok yang tersimpan di bawah meja ruang tamu, terdakwa membacokkan golok itu ke bagian belakang leher saksi korban sebanyak satu kali.

Dan berusaha melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai tangan saksi korban sambil menahan sakit, jatuh di dekat sofa.

Terdakwa selanjutnya melihat korban Keyla ketakutan lagi ke arah dapur. Dengan membawa…

Berita Terkait

Sertifikasi Antikorupsi: Rapat LSP KPK dan BNSP Bahas Pengembangan SDM Berkompetensi Global
Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang, Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia
Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno Anak di Bawah Umur, Temukan Sebanyak 59 Video Porno
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Perkuat Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran
Kolaborasi Lemdiklat Polri dan BNSP: Sistem Sertifikasi yang Lebih Efektif
Koordinasi BNSP dan BNPT: Langkah Konkret untuk Peningkatan Kompetensi Auditor Pelindungan Infrastruktur
RSKKNI Bidang Pembiayaan: OJK dan BNSP Gelar Konvensi Nasional di Grand Sheraton Jakarta
Pelatihan Auditor SMM LSP di Jakarta, BNSP Tingkatkan Mutu Sertifikasi dengan 40 Peserta yang Antusias
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:25 WIB

Lakukan Monitoring Berkala, Bapanas Pastikan Stabilitas Pangan dan Keamanan Pangan Segar di Pasar

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:06 WIB

Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Pertamina Wajibkan Warga Gunakan KTP Saat Beli LPG 3 Kilogram

Kamis, 18 April 2024 - 09:49 WIB

Investasi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Apple Tambah Apple Developer Academy Keempat di Bali

Selasa, 12 Desember 2023 - 15:27 WIB

Jasasiaranpers.com Gelar Paket Promo Akhir Tahun 2023, Beli Publikasi 1 Press Release Dapat 1 Publikasi Gratis

Berita Terbaru