Kalah Praperadilan di PN Jaksel, KPK: Substansi Helmut Hermawan Sebagai Tersangka Suap Tak akan Gugur

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Ekspres.news/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Ekspres.news/M Rifai Azhari)

HALLOUP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait praperadilan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan.

KPK menghargai putusan praperadilan tersebut, menurutnya apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut.”

“Dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Ali menjelaskan, meski status tersangka Helmut gugur, namun substansi Helmut sebagai tersangka suap tidak akan gugur.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur, sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.

Baca artikel lainnya di sini : Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Terima Penganugerahan Jenderal Bintang 4 dari Presiden Jokowi

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Direktur PT CLM Helmut Hermawan kepada KPK.

Dengan demikian, status tersangka Helmut dinyatakan gugur dalam kasus dugaan suap kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Lihat juga konten video, di sini: Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI

Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Ia diduga memberikan suap terhadap Eddy Hiraej.

Baca Juga:

Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harusnya Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno Anak di Bawah Umur, Temukan Sebanyak 59 Video Porno

Anies Baswedan Dikabarkan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta, Bagaimana Nasib Politik Ridwan Kamil – Suswono?

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999,” ucap Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujarnya.

Hakim berpandangan, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Apalagi, KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK itu sendiri.

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Dalam gugatannya, Helmut memohon, KPK telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan.

Helmut menyatakan, setidaknya ada tiga alasan permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Ekspres.news

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiindonesia.com dan Bintangnews.com

Berita Terkait

Forum LSP Politeknik Indonesia Gandeng BNSP, Bahas Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022
Mengenal Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Tolak Hidup Mewah dan Pilih Sederhana
Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harusnya Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi
Kolaborasi Erat BNSP dan BNPT dalam Menyiapkan LSP BNPT Sebagai Pusat Sertifikasi Kompetensi Nasional Anti-Terorisme
Dibahas di Artikel Opini Media AS Newsmax, Prabowo Subianto Disebut Bisa Bawa RI Menuju Kemakmuran
Pembekalan Kompetensi Teknis di TNI AU, BNSP Berikan Sosialisasi Sertifikasi Nasional
Begini Penjelasan Menteri PAN – RB Abdullah Azwar Anas Soal Penundaan Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara
LSP IND Logistik Indonesia Terima Lisensi BNSP, Siap Tingkatkan Kompetensi SDM di Sektor Pos dan Logistik
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 14:36 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan Tanpa Kompromi

Kamis, 5 September 2024 - 13:23 WIB

Pada Januari – Februari 2025, Bulog Perkirakan Defisit Konsumsi – Produksi Beras Nasional Capai 3 Juta Ton

Kamis, 5 September 2024 - 09:55 WIB

Genjot Ekspor, Kendalikan Impor, dan Stabilisasi Harga dalam Negeri Jadi Fokus Kementerian Perdagangan 2025

Selasa, 3 September 2024 - 15:39 WIB

Produksi Cabai Nasional Surplus tapi Tak Merata Semua Daerah, Kementaan akan Distribusi ke yang Defisit

Selasa, 3 September 2024 - 08:45 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 09:03 WIB

Ini Dia RAPBN 2025 yang akan Dijalankan Presiden Prabowo Subianto, Dibacakan Presiden Jokowi di DPR RI

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:59 WIB

Wakil Mentan Sudaryono Ungkap Sejumlah Langkah untuk Dukung Ketahanan Pangan di Dalam Negeri

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:32 WIB

Penyaluran Banpang Beras Dimulai Agustus Ini, Bapanas Minta Bulog Segera Serap Produksi Dalam Negeri

Berita Terbaru