Kasus Investasi Fiktif, KPK Tegaskan Direktur Utama Non Aktif PT Taspen Telah Resmi Berstatus Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 9 Mei 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Halloup.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Halloup.com/M Rifai Azhari)

HALLOUP.COM – Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih ditegaskan oleh KPK telah berstatus sebagai tersangka.

Status itu diberikan dalam dugaan kasus investasi fiktif PT. Taspen.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menysmpaikan hal itu di Jakarta, Selasa, (7/5/2024).

“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya (Antonius N.S Kosasih),” kata Asep Guntur Rahayu.

Dikatakan Asep, status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Antonius.

Namun, Antonius hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Taspen.

Baca artikel lainnya di sini : Di Kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo Sambut Sambut Hangat Kedatangan Surya Paloh

Asep enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Antonius.

Namun, dia mengatakan, seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.

Baca artikel lainnya di sini : Ekonomi Indonesia Diprediksi akan Tumbuh 5 Persen di Tahun 2024 dan 2025, Begini Penjelasan ADB

“Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih.”

“Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Bapanas Siap Sokong dengan Cadangan Pangan Pemerintah

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan Tanpa Kompromi

Mengenal Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Tolak Hidup Mewah dan Pilih Sederhana

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.

Kasus ini diduga melibatkan dengan perusahaan lainnya.

KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Terdapat 2 orang yang sudah dicegah ke luar negeri.

Mereka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haiupdate.com dan Bantenekspres.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS
491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0, Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka
Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan
Undip Gandeng BNSP, Lakukan Perluasan Skema Keahlian Kompetensi
Forum LSP Politeknik Indonesia Gandeng BNSP, Bahas Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022
Mengenal Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Tolak Hidup Mewah dan Pilih Sederhana
Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harusnya Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi
Kolaborasi Erat BNSP dan BNPT dalam Menyiapkan LSP BNPT Sebagai Pusat Sertifikasi Kompetensi Nasional Anti-Terorisme
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:25 WIB

Lakukan Monitoring Berkala, Bapanas Pastikan Stabilitas Pangan dan Keamanan Pangan Segar di Pasar

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:06 WIB

Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Pertamina Wajibkan Warga Gunakan KTP Saat Beli LPG 3 Kilogram

Kamis, 18 April 2024 - 09:49 WIB

Investasi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Apple Tambah Apple Developer Academy Keempat di Bali

Selasa, 12 Desember 2023 - 15:27 WIB

Jasasiaranpers.com Gelar Paket Promo Akhir Tahun 2023, Beli Publikasi 1 Press Release Dapat 1 Publikasi Gratis

Berita Terbaru