HALLOUP.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan.
Hal itu terkait dengan eabsahan penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Seperti diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpanya.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023. Gugatan Syahrul Yasin Limpo itu terkait keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan, Meski Sudah Tersangka KPK
Praperadilan itu didaftarkan Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca artikel lainnya di sini: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementan Ditetapkan Jadi Tersangka
Rencananya sidang perdana praperadilan ini dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono
Merespons hal tersebut KPK) mempersilahkan mantan Menteri Pertanian SYL mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tanggapi Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto
Soal Meutya Hafid Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo Subianto, Budi Arìe Setiadi: Enggak Apa-apa
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan praperadilan merupakan hak tiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu silahkan ajukan, kami siap hadapi.”
“Karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yg pertama itu,” ujar Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ali Fikri melanjutkan, Praperadilan merupakan proses pemahaman bersama untuk diuji kembali terkait prosedur proses hukum yang telah berjalan.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Usulkan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog di Bawah Kementan, Wamentan Sudaryono Ungkap Alasannya
Ali Fikri menjelaskan, Praperadilan nantinya bukan terkait substansi dari perkara yang tengah dijalankan KPK terhadap SYL.
“Kami sangat yakin prosedur2 dalam penaganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri,”
“Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi,” terang Ali Fikri.
Ali Fikri juga mengingatkan, bahwa praperadilan bukan bagian dari menghindari proses hukum yang dilakukan KPK.
“Dan kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yg KPM lakukan.”
“Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yg disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK,’ tegas Ali.***