HALLOUP.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang 2024 karena kolaps.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (5/8/2024)
“Pada tahun 2024 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR,” kata Dian Ediana Rae.
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.
Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.
Baca Juga:
Rayakan Akhir FORNAS VIII NTB dengan Konser Penuh Kejutan!
Kontrak Pengadaan Bansos COVID-19: Pelajaran Penting bagi Vendor Pemerintah
Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia.
Dikutip Infofinansial.com, hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR.
Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Baca Juga:
Jurist Tan Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Dipanggil Penyidik Tak Hadir
Semua Jurus Dikeluarkan, Tarif Trump Tetap Menghantam Ekspor RI
Pengadaan EDC Disorot KPK, BRI Tegaskan Keamanan Nasabah dan GCG Aktif
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.