HALLOUP.COM – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah menemukan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat, 20 Juli 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Ramadjo Puro meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan pengusutan kasus Al Zaytun kepada kepolisian.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Gugatan Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Terhadap Dirinya
Saksi pelapor Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, telah dimintai keterangan oleh Penyidik Dittipidum atas laporannya di Polda Jawa Barat.
“Betul saya sedang di Bareskrim, lanjutan laporan saya ke Polda Jabar,” kata Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Ruslan Abdul Gani.
Baca Juga:
Pengadaan EDC Disorot KPK, BRI Tegaskan Keamanan Nasabah dan GCG Aktif
Sinergi KDEI dan GAPMMI Dorong Ekspor Makanan Indonesia ke Taiwan
Menguak Kasus PT IIM: KPK Perkuat Upaya Penegakan Hukum Investasi Fiktif
Djuhamdhani menyebut penyidikan masih berproses, pihaknya memerlukan formil-formil yang ada, salah satunya Fatwa MUI dan hasil uji barang bukti di Lafor Polri.
“Fatwa MUI baru kami dapatkan Hari Selasa (18/7/2023) kemarin, itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil Labfor juga baru kami dapatkan,” ujar Djuhamdhani.
Menurut dia, hasil Labfor yang diperoleh akan diuji lagi melalui ahli-ahli yang akan dimintai keterangannya.
“Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan digunakan untuk proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat ini sedang berjalan semua,” kata Djuhandhani.***
Baca Juga:
Mark Wahlberg Pergi, Paris Hilton Datang: Kisah Rumah Rp1 Triliun di LA
Temuan Menghancurkan: 9 OBA Berbahaya oleh BPOM
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi