HALLOUPDATE.COM – Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono memastikan oknum anggota TNI yakni Praka ANG yang viral di media sosial terekam menendang seorang pengendara motor diberi sanksi atas perbuatannya.
Oknum anggota TNI yang terekam dalam video merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud), Kopasgat TNI Angkatan Udara.
“Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya,” ujar Julius dalam keterangannya, Selasa 25 April 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
6 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto Membangun Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju
Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca konten menarik lainnya, di sini: Calon Presiden yang Diusung PPP akan Diumumkan Usai Rapat Pimpinan Nasional
Lebih lanjut, Julius menyebutkan bahwa pemberian sanksi terhadap Praka ANG merupakan instruksi dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai instruksi Panglima TNI, agar Prajurit TNI tidak arogan, menyakiti hati rakyat, melanjutnya memastikan penggunanya saat itu untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga:
Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’
KPK Panggil Anggota DPR RI Satori, Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Lakukan Inisiasi Beasiswa Terhadap Anak-anak Palestina
Julius menambahkan, saat ini pihaknya juga mencari wanita yang dalam video ditendang motornya oleh oknum tersebut untuk meminta maaf.
“Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung,” tandasnya.***