HALLOUP.COM – Komisi Yudisial (KY) turun langsung untuk melakukan pemantauan jalannya sidang praperadilan.
Baik yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri maupun eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Persidangan praperadilan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sidang praperadilan tersebut digelar atas permohonan gugatan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 20.916 Jiwa Terdampak Banjir Ketapang, BPBD Tetap Siaga Antisipasi Bencana Susulan
Sementara untuk Eddy Hiariej menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
Baca Juga:
Menanti Cairnya Dana Serapan Gula Demi Harga Stabil Petani
Klarifikasi BI Soal Uang Baru Rp22.500, Publik Diminta Waspada Hoaks
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
“KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara Praperadilan atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan yang diterima Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Miko bahwasanya tim pemantau dari KY sudah menyaksikan sidang perdana praperadilan Firli Bahuri yang digelar hari Senin (11/12/2023) kemarin.
Lihat juga konten video, di sini: Momen Lucu dan Gemoy Tampak Saat Calon Presiden Prabowo Subianto Tampil di Atas Panggung HUT PSI
“Pemantauan ini dilakukan dalam rangka menjaga kemandirian dan etik serta perilaku hakim,” ucapnya.
Baca Juga:
Tragedi Sumur Minyak Blora, Antara Risiko Kematian dan Harapan Ekonomi
Tiga Wilayah Terendam, Tiga Pelajaran Penting Menghadapi Risiko Banjir Mendatang
KPK Selidiki Dugaan Suap Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Rp1 T
“Apalagi perkara ini mendapat perhatian publik,” tandasnya.***