HALLOUP.COM – Komisi Yudisial (KY) turun langsung untuk melakukan pemantauan jalannya sidang praperadilan.
Baik yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri maupun eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Persidangan praperadilan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Fokus Benahi Irigasi, Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kalimantan Utara Panen Tiga Kali Setahun
6 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto Membangun Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sidang praperadilan tersebut digelar atas permohonan gugatan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 20.916 Jiwa Terdampak Banjir Ketapang, BPBD Tetap Siaga Antisipasi Bencana Susulan
Baca Juga:
Respons Kepala PCO Hasan Nasbi Soal Pengunduran Dìrinya yang Tak Disetuǰui Presiden Prabowo Subianto
Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi
Sementara untuk Eddy Hiariej menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
“KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara Praperadilan atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan yang diterima Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Miko bahwasanya tim pemantau dari KY sudah menyaksikan sidang perdana praperadilan Firli Bahuri yang digelar hari Senin (11/12/2023) kemarin.
Lihat juga konten video, di sini: Momen Lucu dan Gemoy Tampak Saat Calon Presiden Prabowo Subianto Tampil di Atas Panggung HUT PSI
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
“Pemantauan ini dilakukan dalam rangka menjaga kemandirian dan etik serta perilaku hakim,” ucapnya.
“Apalagi perkara ini mendapat perhatian publik,” tandasnya.***