Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Tersangka Dito Mahendra Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dito Mahendra. (Instagram.com/@akuratco)

Tersangka Dito Mahendra. (Instagram.com/@akuratco)

INFOKUMKM.COM – Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra akan menjalani sidang perdana.

Dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perkara itu teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL Sidang akan dipimpin hakim ketua Dewa Budiwatsara.

“Sidang pertama (hari Senin), pembacaan surat dakwaan,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Minggu 14 Januari 2024malam.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Pemerasan SYL, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi yang Meringankan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya, Selasa (2/12/2023).

Haryoko menjelaskan, tim JPU saat ini tengan melakukan penyusunan dakwaan.

Lihat juga konten video, di sini: Seribu Kiai Kampung Dukung Prabowo – Gibran Saat Gibran Rakabuming Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Sina

Baca Juga:

Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Presiden Prabowo Subianto Hormati Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang Usulkan 8 Poin

Setelah rampung, kasus yang melibatkan Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Haryoko menambahkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan,” tukasnya.***

Berita Terkait

6 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto Membangun Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju
Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi
Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’
KPK Panggil Anggota DPR RI Satori, Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Lakukan Inisiasi Beasiswa Terhadap Anak-anak Palestina
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Presiden Prabowo Subianto Sebut Masih Terjadi Penindasan oleh Bangsa Besar Terhadap Bangsa Lemah.

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:10 WIB

6 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto Membangun Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju

Selasa, 29 April 2025 - 08:46 WIB

Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi

Senin, 28 April 2025 - 11:24 WIB

Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Selasa, 22 April 2025 - 08:15 WIB

Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’

Senin, 21 April 2025 - 15:13 WIB

KPK Panggil Anggota DPR RI Satori, Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus

Berita Terbaru