Usai Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Buka Suara Saat Penyidikan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan bebas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya terkait penetapan tersangka kasus

Pegi Setiawan bebas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya terkait penetapan tersangka kasus "Vina Cirebon". (Facebook.com/Pegi Setiawan)

HALLOUP.COM – Pegi Setiawan akhirnya buka suara dan membuat pengakuan terkait perlakuan oknum anggoota Polda Jabar saat menjalani penyidikan.

Diketahui, sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar dinyatakan tidak sah.

Lantaran adanya beberapa faktor yang tidak mendukung untuk penetapan tersangka terhadap seseorang.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Hakim tunggal, Eman Sulaeman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman.

“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024.”

“Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

“(Atas dasar itu, Hakim) Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman.

Pegi Setiawan Mendapat Pemukulan dan Ancaman Selama Penyidikan

Dikutip dari TVRI News, Pegi Setiawan mengaku dirinya pernah mendapatkan pemukulan dan ancaman selama penyidikan.

“Ada (pemukulan), semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman.”

“Saya pernah dipukul bagian mata sini (nunjuk pelipis kanan),” kata dia, Selasa, 9 Juli 2024

Baca Juga:

Tonggak Sejarah Pertanian, Baru Pertama Kali Kantor Pusat Kementan di Ragunan Dikunjungi Kepala Negara

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tanggapi Soal Kemunculan Pagar Laut di Kabupaten Subang, Sumenep, Pesawaran

Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku

Lebih jauh, ia mengaku jika dirinya mendapatkan pemukulan tersebut saat dalam penyidikan.

“Bukan, yang di dalam penyidik yang ibaratnya polisi (yang melakukanlah) ini,” ucapnya

Selain itu, kata Pegi ia mengaku dirinya tak mengetahui alasan mengapa dirinya mendapatkan pukulan.

“Saya kurang tahu (kenapa dipukul), mereka bilang saya pembunuh ini ini, saya nggak punya hati nurani,” bebernya

“Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah, saya disebut Perong kalau tidak melihat saya dicaci maki.”

“Kalau saya melihat dianggap kamu memang Perong, saya hanya bisa pasrah, saya tidak bisa tidur hampir dua malam,” pungkasnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Abaikan Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto Sebut Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil
Sidak Lagi, Prabowo Subianto Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar
Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku
Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing
DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto.Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang
Sebut Karya Seni yang Luar Biasa, Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo Beli Lukisan Prabowo dari Warga Lapas
Bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan, Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan
Soal Munculnya Nama Mantan Presiden Jokowi dalam Daftar Tokoh Korup di Dunia, OCCRP Beri Respons

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:44 WIB

Abaikan Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto Sebut Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49 WIB

Sidak Lagi, Prabowo Subianto Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:38 WIB

Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:23 WIB

Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:32 WIB

DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto.Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang

Berita Terbaru