HALLOUP.COM – Bagaimana status terkini Mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly terkait dengan kasus buronan Harun Masiku?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan status Yasonna Hamonangan Laoly pada saat ini.
Sebelumnya, KPK mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.”
“Tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan.
Baca Juga:
Sinergi KDEI dan GAPMMI Dorong Ekspor Makanan Indonesia ke Taiwan
Menguak Kasus PT IIM: KPK Perkuat Upaya Penegakan Hukum Investasi Fiktif
Mark Wahlberg Pergi, Paris Hilton Datang: Kisah Rumah Rp1 Triliun di LA
Dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi, adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Selain itu penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan status terkini mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Baca Juga:
Temuan Menghancurkan: 9 OBA Berbahaya oleh BPOM
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Yasonna masih berstatus sebagai saksi dalam rangkaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
“Posisinya sekarang saksi ya, masih saksi,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Saat ditanya soal peran Yasonna dalam kasus tersebut, Setyo mengatakan hal itu nantinya akan diputuskan oleh penyidik KPK.
Berdasarkan temuan dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
“Segala sesuatunya kan pasti penyidik yang nanti paling menentukan apakah cukup sebagai saksi.”
“Apakah kemudian ada perkembangan perkara, segala sesuatunya ada tahapan,” ujarnya.***
Baca Juga:
Prabowo dan Pemimpin ASEAN Tandatangani Deklarasi Kuala Lumpur untuk Visi 2045
Bimo Wijayanto Siap Jabat Dirjen Pajak, Tunggu Pelantikan dari Menteri Sri Mulyani di Kemenkeu
Gelombang PHK Masif di 2025: Angka Meningkat, Sektor yang Terdampak Semakin Meluas
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infokumkm.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Cekfaktanya.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Kabarkalbar.com dan Bogorterkini.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.