Revisi RUU ASN Jangan Kejar Tayang, Waspadai Resiko Laten yang Mengancam Keuangan Negara

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 Agustus 2023 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Dok. Menpan.go.id)

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Dok. Menpan.go.id)

Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, CEO Narasi Institute

HALLOUP.COM – Pada tahun politik menjelang Pemilu 2024, beberapa anggota DPR dan kelompok masyarakat mendesak agar Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disetujui.

Seiring dengan itu, keinginan untuk merevisi UU ASN ini sejalan dengan niat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, yang menginginkan persetujuan segera terhadap RUU ASN.

Namun, dalam mengambil langkah tersebut, perlu diperhatikan risiko-risiko laten terhadap keuangan negara.

Dalam konteks politik saat ini, revisi UU ASN menjadi isu hangat karena diharapkan dapat melindungi sekitar 2,3 juta tenaga honorer dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Meskipun niat tersebut baik, perlu pertimbangan yang matang terkait dampak jangka panjang dan keberlanjutan fiskal.

Tentu saja, perlindungan terhadap 2,3 juta tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah suatu tujuan yang mulia.

Namun, perlindungan ini seharusnya disertai dengan langkah-langkah yang mendukung keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Dalam situasi keterbatasan keuangan negara, pemerintah perlu bijaksana dalam mengambil keputusan terkait revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Penting untuk tidak terburu-buru melakukan revisi UU ASN sebagai jalan tunggal untuk melindungi tenaga honorer.

Terdapat berbagai cara lain yang dapat diambil untuk melindungi mereka tanpa harus merombak struktur ASN yang sudah mapan dan teruji sejak bertahun-tahun.

Di tengah desakan perlindungan terhadap tenaga kerja honorer, kita harus tetap menghindari melakukan revisi UU ASN tanpa pertimbangan matang.

Baca Juga:

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harusnya Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi

Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Video Porno Anak di Bawah Umur, Temukan Sebanyak 59 Video Porno

Hal ini dapat mengganggu tatanan ASN yang telah berjalan dengan baik selama ini.

Revolusi industri 4.0 yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa merekrut jumlah pegawai ASN yang berlebihan dapat menjadi pemborosan sumber daya dan anggaran negara.

Keuangan negara perlu digunakan secara efektif, terutama untuk mengurangi beban biaya hidup masyarakat, bukan hanya untuk membayar gaji ASN yang berlebihan dan tidak selalu efektif dalam kinerjanya.

Kita juga belum mendengar dengan jelas tentang rencana secara keseluruhan terkait SDM ASN.

Oleh karena itu, perlu adanya roadmap yang jelas mengenai kebutuhan SDM ASN dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pernah mengungkapkan keprihatinannya terkait porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dianggap terlalu besar.

Hal ini tidak efektif untuk memulihkan kondisi perekonomian daerah.

Sebagai alternatif untuk revisi UU ASN, pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi mendalam mengenai kebutuhan tenaga kerja yang benar-benar diperlukan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) perlu memprioritaskan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga kerja yang penting untuk memenuhi pelayanan publik yang kritis.

Fokus pada posisi yang esensial akan membantu mengoptimalkan sumber daya yang terbatas.

Menerapkan langkah-langkah reformasi aparatur negara seharusnya menjadi fokus utama.

Menpan-RB perlu merumuskan konsep penghargaan dan pengakuan yang dapat mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas pegawai negeri tanpa perlu revisi UU ASN.

Menpan-RB juga perlu menghadirkan langkah-langkah yang mampu meningkatkan efisiensi operasional pemerintah.

Langkah ini akan membantu menjaga keberlanjutan keuangan negara tanpa harus mengganggu stabilitasnya.

Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran dan penambahan tenaga kerja ASN juga sangat penting.

Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas dan menciptakan solusi keuangan negara yang lebih berkelanjutan.

Dengan memadukan prinsip-prinsip keberlanjutan keuangan negara, pemerintahan Presiden Jokowi memiliki peluang untuk mengambil tindakan yang seimbang antara perlindungan tenaga kerja honorer dan PPPK serta menjaga stabilitas keuangan negara dalam jangka panjang.

Semua langkah yang diambil haruslah mendukung keberlanjutan, efisiensi, dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.***

Berita Terkait

Forum LSP Politeknik Indonesia Gandeng BNSP, Bahas Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022
Mengenal Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Tolak Hidup Mewah dan Pilih Sederhana
Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harusnya Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi
Kolaborasi Erat BNSP dan BNPT dalam Menyiapkan LSP BNPT Sebagai Pusat Sertifikasi Kompetensi Nasional Anti-Terorisme
Dibahas di Artikel Opini Media AS Newsmax, Prabowo Subianto Disebut Bisa Bawa RI Menuju Kemakmuran
Pembekalan Kompetensi Teknis di TNI AU, BNSP Berikan Sosialisasi Sertifikasi Nasional
Begini Penjelasan Menteri PAN – RB Abdullah Azwar Anas Soal Penundaan Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara
LSP IND Logistik Indonesia Terima Lisensi BNSP, Siap Tingkatkan Kompetensi SDM di Sektor Pos dan Logistik
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Forum LSP Politeknik Indonesia Gandeng BNSP, Bahas Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022

Senin, 2 September 2024 - 08:24 WIB

Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harusnya Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:48 WIB

Kolaborasi Erat BNSP dan BNPT dalam Menyiapkan LSP BNPT Sebagai Pusat Sertifikasi Kompetensi Nasional Anti-Terorisme

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:14 WIB

Dibahas di Artikel Opini Media AS Newsmax, Prabowo Subianto Disebut Bisa Bawa RI Menuju Kemakmuran

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:03 WIB

Pembekalan Kompetensi Teknis di TNI AU, BNSP Berikan Sosialisasi Sertifikasi Nasional

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:03 WIB

Begini Penjelasan Menteri PAN – RB Abdullah Azwar Anas Soal Penundaan Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:28 WIB

LSP IND Logistik Indonesia Terima Lisensi BNSP, Siap Tingkatkan Kompetensi SDM di Sektor Pos dan Logistik

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:13 WIB

BNSP dan LSP Polri Dorong Sertifikasi Online, Upaya Perkuat Kompetensi Anggota di Lingkungan Polri

Berita Terbaru